Pa
Rakyat, Awasi Pembangunan TI Pemilu 2004 oleh : Donny B.U. * Tim lelang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk "Pengadaan Barang dan Jasa - Infrastruktur Data Center, Disaster Recovery Center dan Perangkat Komputer untuk Pengembangan Sistem Informasi" pada pertengahan Oktober 2003 telah menetapkan tiga finalis yang akan dipilih untuk membangun infrastruktur dan pengadaan sekitar 8000 komputer workstation untuk dipasang di sekitar 400-450 kabupaten/kota dan 5000 - 5500 kecamatan se-Indonesia. Ketiga finalis tersebut adalah PT Integrasi Teknologi (konsorsium) yang mengajukan penawaran sebesar Rp 152,7 miliar, PT Berca Hardaya Perkasa (konsorsium) dengan penawaran Rp 155,5 miliar dan PT Asaba Computer Center dengan angka Rp 164,2 miliar. Siapapun di antara ketiga perusahaan tersebut yang pada akhirnya ditunjuk oleh KPU, haruslah bekerja keras! Bayangkan saja, berdasarkan dokumen lelang KPU bernomor 695.1/15/IX/2003, yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2003, secara tegas dinyatakan bahwa penyerahan pekerjaan selambat-lambatnya 62 hari kalender sejak ditandatangani Surat Perjanjian (Kontrak). Tentu dapat Anda bayangkan, bahwa hanya dalam waktu kurang-lebih 2 bulan, tiap sekian ribu kecamatan dari Aceh sampai dengan Papua, termasuk yang di daerah-daerah terpencil sekalipun, harus sudah mendapatkan perangkat komputer. Tidak itu saja, keseluruh komputer tersebut harus sudah terintegrasi dan terkoneksi dengan sebuah Data Center, yang juga harus dibangun pula oleh pemenang tender tersebut. Sekedar catatan, Data Center tersebut berisi 2 server domain controller, 1 server SQL UI, 1 backup server, 1 exchange server, 2 application server, 1 dns server, 8 web server, 2 database server, 1 storage area network (SAN), dan 10 workstation. Masih ada lagi, Data Center harus memiliki kembaran sebagai sebuah sistem cadangan, yang disebut sebagai Disaster Recovery Center (DRC). Isi dari DRC tersebut? Kurang-lebih sama dengan Data Center-nya! Tentu saja, dengan spesifikasi "mega proyek" yang sedemikian heboh dengan waktu kerja yang sangat sempit tersebut, maka patutlah publik mempertanyakan bagaimana jaminan kualitas dan kuantitas atas deployment sejumlah perangkat keras tersebut. Tentu saja, nyaris tidak mungkin tim yang ada di KPU akan sanggup memonitor pelaksanaan mega proyek pembangunan dan pengadaan infrastruktur teknologi informasi (TI) bagi keperluan Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 tersebut. Untuk itu, maka peran proaktif dari rakyatlah yang kini bisa menjadi salah satu tumpuan agar proses pelaksanaan proyek tersebut dapat tetap berjalan sesuai dengan perencanaan. Apalagi kita ketahui, bahwa secara tidak langsung pembiayaan atas mega proyek tersebut juga turut dibantu oleh setoran pajak rakyat. Rakyat harus turut aktif mengawasi tiap pelaksanaan mega proyek TI tersebut di daerah masing-masing, dan tentu saja segera melaporkannya kepada tim KPU, pengawas pemilu, organisasi non-pemerintah dan media massa, apabila ditemukan adanya kecurangan ataupun terdapat indikasi ketidakjujuran dari saat pelaksanakan mega proyek tersebut. Spesifikasi 8000 Workstation Spesifikasi dari sekitar 8000 workstation yang akan disebar ke kabupatan/kota dan kecamatan tersebut adalah harus berprosesor Intel Pentium IV - 2.4 Ghz, memori 256 mb DDR SDRAM, 52x IDE CD-ROM, HDD 40gb 10k, monitor 15 inch, internal v90/56k modem, network controller NIC (embedded) 10/100, Windows XP Professional Edition dan Norton Antivirus 2003. Ke-8000 workstation tersebut masing-masing juga harus dilengkapi dengan Uninteruptable Power Supply (UPS) dengan kapasitas output sebesar 500VA-300W, dan telah mendapatkan sertifikasi standar mutu ISO 9001 dan 14001. Sayangnya, KPU tidak menjelaskan bagaimana mekanisme kontrol dan pengawasan atas kepastian pemasangan workstation tersebut di daerah-daerah seluruh Indonesia. Kepastian tersebut termasuk jumlah workstation yang dipasang di tiap titik, kualitas dan spesifikasi workstation. Memang, akhirnya yang paling krusial, dan paling lemah pengawasan dari pusat (Jakarta), adalah deployment atas 8000 workstation ke seluruh pelosok Indonesia tersebut. Selain itu, berdasarkan hasil analisa ICT Watch atas dokumen lelang tender TI KPU tersebut, secara detil jumlah workstation untuk kecamatan adalah sebanyak 7029 buah. Padahal jumlah kecamatan di Indonesia hanyalah sekitar 5000 - 5500 buah. Anehnya, jika tiap kecamatan nantinya akan terhubung langsung dengan Data Center, yang berarti diasumsikan tiap perolehan suara di tingkat kecamatan langsung dikirim ke pusat, lalu apa fungsi kabupaten/kota turut diberi workstation. Jumlah workstation untuk kabupaten/kota yang tercantum di dokumen lelang adalah sebanyak 892 buah. Jumlah kabupaten/kota di Indonesia sekitar 400 - 450 buah, yang diasumsikan masing-masing kabupaten/kota akan terpasang 2 buah workstation. Jika mengacu pada asumsi ini, maka pertanyaan yang akan timbul adalah apa fungsi workstation pada tingkat kabupaten/kota tersebut, khususnya untuk penyampaian data perolehan suara pada Pemilu 2004. Tentu saja, perlu dilengkapi pula dengan pertanyaan mendasar semisal sudah tepatkah rencana jumlah workstation yang akan dipasang tersebut, dan benarkah saat di lapangan nanti jumlah workstation yang dipasang adalah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kontradiksi Selain keanehan tersebut di atas, masih ada lagi satu keanehan lainnya. Jika melihat pada bagan lampiran yang terdapat pada dokumen lelang TI KPU, tersirat bahwa selain Jawa dan Bali, data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibawa ke kecamatan secara manual, kemudian dari kecamatan dibawa ke kabupaten secara manual pula, setelah itu dari kecamatan data baru dikirim secara elektronis langsung ke Data Center di Jakarta. Sedangkan untuk Jawa dan Bali, data dari TPS dibawa ke kecamatan secara manual, kemudian dari kecamatan data langsung dikirim secara elektronis ke Data Center di Jakarta. Jika demikian, maka sebenarnya hanya sekitar 1886 kecamatan saja se-Indonesia yang perlu dipasang workstation, yaitu kecamatan se-Jawa dan Bali saja. Sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali, workstation cukup dipasang di tingkat kabupaten/kota saja. Jika mengacu pada asumsi ini, maka jika saja ke-1886 kecamatan tersebut dipasang 3 (tiga) workstation, maka hanya dibutuhkan sekitar 5658 (lima ribu enam ratus lima puluh delapan) buah. Jika mengacu pada asumsi ini, maka pertanyaan yang akan timbul adalah apa fungsi workstation pada tingkat kecamatan selain di daerah Jawa - Bali tersebut, khususnya untuk penyampaian data perolehan suara pada Pemilu 2004. Tentu saja, ini juga perlu dilengkapi pula dengan pertanyaan mendasar semisal sudah tepatkah rencana jumlah workstation yang akan dipasang tersebut, dan benarkah saat di lapangan nanti jumlah workstation yang dipasang adalah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Aneh memang, terjadi kontradiksi informasi yang signifikan, jika kita menganalisa dokumen tender TI KPU tersebut. Maka dari itu, peran serta rakyat secara luas di daerah masing-masing untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap adanya indikasi dan/atau tindakan menyimpang terhadap pelaksanaan mega proyek TI tersebut, sudah merupakan suatu keharusan. Dengan kesadaran dan peran serta rakyat tersebut, maka secara bersama kita bisa meminimalisir pemborosan keuangan negara, yang kita sebagai rakyat memiliki andil yang cukup besar didalamnya sebagai pembayar pajak. *) Penulis adalah Koordinator ICT Watch dan jurnalis TI independen. Dapat dihubungi melalui e-mail donnybu@ictwatch.com. Tulisan ini pernah dimuat oleh majalah Bisnis Komputer, November 2003. Tulisan ini bebas dikutip asal menyebutkan sumbernya.