Pa
"Saksi Ahli Mendasarkan pada UDRP, Posisi Terdakwa Melemah" oleh : Mukhlis Ifransah, S.H. * Pemeriksaaan kasus pidana domain name mustika-ratu.com digelar kembali pada 6 September 2001 dengan menghadirkan dua orang saksi ahli. Posisi terdakwa Tjandra Sugiono melemah dengan diungkapkannya UDRP (Uniform Domain-Name Dispute Resolution Policy), dokumen utama penyelesaian sengketa domain name. Saksi ahli Edmon Makarim, pengajar hukum komputer di Fakultas Hukum UI, mengemukakan bahwa dalam cyberspace sebagai suatu jaringan komputer yang saling terinterkoneksi, berlaku kaidah-kaidah hukum yang telah disepakati di kalangan pengguna internet itu sendiri. Untuk masalah perolehan domain name, pihak registrant (pendaftar domain name) termasuk Tjandra Sugiono terikat perjanjiannya dengan pihak registrar. Dalam hal ini, Networks Solution tempat di mana Tjandra meregistrasi mustika-ratu.com pada 7 Oktober 1999. Edmon mengemukakan, pihak registrant domain name terikat perjanjian dengan registrar. Salah satu klausulnya menyebutkan, pendaftaran tersebut tidak akan bertentangan dengan hukum (beritikad baik) dan segala permasalahan akan diselesaikan oleh para pihak atau pengadilan yang memutuskan sesuai dengan jurisdiksi. Untuk masalah jurisdiksi, UDRP (Uniform Domain-Name Dispute Resolution Policy - http://www.icann.org/udrp) yang juga dimasukkan dalam Registration Agreement, mencantumkan konsep Mutual Jurisdiction. Dalam konsep ini dinyatakan, pengadilan yang memiliki jurisdiksi atas sengketa domain name ini adalah pengadilan di wilayah hukum di mana kantor pihak Registrar berada. Secara alternatif, pengadilan yang juga memiliki wewenang yakni pengadilan di mana wilayah hukum si registrant (pendaftar) mencantumkan pada saat pendaftaran. Dalam hal ini, Tjandra Sugiono mencantumkan alamat pendaftaran di Jl. Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat. Sebenarnya, menurut Edmon, sesuai dengan ketentuan UDRP, penyelesaian sengketa domain name dapat ditempuh dengan beberapa cara. Cara itu melalui perdamaian para pihak, melalui pengadilan ataupun diselesaikan melalui arbitrase yang di-approve oleh ICANN (the Internet Corporation for Assigned Names and Numbers - http://www.icann.org/), otoritas internet yang berwenang menangani masalah IP Addres, serta manajemen sistem domain name. Pendaftaran dengan itikad buruk Ketua harian LKHT FHUI ini menyebutkan, pengaturan pendaftaran domain name adalah first come first serve. Namun, hal ini haruslah dilakukan dengan itikad baik. Ia melanjutkan, UDRP menyebutkan beberapa kriteria pendaftaran domain name dilakukan dengan itikad buruk. Secara alternatif tanpa limitasi, yakni pendaftaran domain name tersebut tujuannya adalah untuk dijual kembali. Hal lainnya adalah pendaftaran domain name itu bertujuan untuk menghalangi pemilik merek dagang untuk menggunakan domain name yang merefleksikan mereknya. Selain itu, disebutkan juga tujuan pendaftaran adalah untuk menghalangi usaha lawan bisnisnya. Itikad buruk ini juga ditunjukkan jika penggunaan nama domain tersebut ditujukan untuk menarik pengguna internet ke websitenya dengan tujuan komersial. Misalnya, dengan membuat bingung netters antara merek dagang pihak lain yang sudah terkenal. Pengadilan berwenang Tampaknya, upaya kuasa hukum Tjandra Sugiono untuk mempersalahkan kewenangan pengadilan, khususnya masalah proses pidana, sepenuhnya gagal. Pasalnya, menurut kesaksian Edmon, UDRP itu respect pada hukum yang berlaku di negara tempat si pendaftar nama domain ataupun pihak yang dirugikan. Edmon mengakui, selama ini kasus domain name belum ada yang diproses secara pidana. Alasannya, semuanya diselesaikan secara perdata karena memang para pihak yang bersengketa menginginkan proses tersebut. "Tapi hal ini dengan catatan, bahwa itu dengan perjanjian antara para pihak. Sehingga kalau tidak tercapai perdamaian, kan tentunya masuk ke pengadilan dimana yang dilihat adalah hukum apa yang dihadirkan," ujar Edmon. Ia menekankan bahwa perkara domain name bersifat kasuistis, dan tidak bisa dianggap ada suatu ketentuan hukum yang berlaku umum untuk masalah sengketa domain name. Upaya kuasa hukum Tjandra Sugiono untuk mempermasalahkan prosedur pemerikasaan administratif melalui mekanisme panel yang ditunjuk oleh approved dispute resolution provider, tampaknya juga gagal. Mekanisme panel administrasi memang juga dapat ditempuh dalam hal adanya complaint atas registrasi domain. Entah pernah membaca UDRP atau tidak, kuasa hukum Tjandra Sugiono tampaknya berpendapat bahwa seharusnya pihak Mustika Ratu mengajukan proses complaint harus terlebih dahulu diajukan ke panel ini. Namun, ternyata sesuai dengan ketentuan UDRP paragraf 4 butir k tentang Availibility of Court Proceedings, proses peradilan memang dapat diajukan tanpa adanya proses complaint ini atau kalaupun sedang berjalan proses pemeriksaan administrasi oleh panel. Adanya complaint tidaklah mengurangi hak dari para pihak, baik si registrant ataupun pihak yang dirugikan untuk mengajukan sengketa ini di pengadilan. Nah masalahnya, tidak adanya kejelasan dari UDRP ini apakah pengajuan ke pengadilan ini, harus sebagai perkara perdata atau sebagai perkara pidana. Ketidakjelasan inilah yang membuka kesempatan pengajuan sengketa ini sebagai perkara pidana. Tampaknya, harus ada saksi ahli lainnya yang menjelaskan apakah ketentuan-ketentuan UDRP yang berkaitan dengan pengajuan sengketa ke pengadilan memang diarahkan pada kasus perdata atau kasus pidana, ataupun memang diserahkan pada hukum yang berlaku. *) Penulis adalah Program Director ICT Watch dan peneliti hukum. Dapat dihubungi melalui e-mail mukhlis@ictwatch.com. Tulisan ini pernah dimuat oleh Hukumonline.com, 7 September 2001. Tulisan ini bebas dikutip asal menyebutkan sumbernya.