Pa
"Hubungan Hukum Antara Pelaku E-Commerce Harus Diperjelas" oleh : Mukhlis Ifransah, S.H. * Perbincangan mengenai electronic commerce, yang biasa disebut e-commerce, tampaknya tidak ada hentinya di Indonesia. Perkembangan bisnis via internet ini semakin diminati. Berbagai seminar dan kajian bertemakan e-commerce diselenggarakan dari sudut-sudut kampus sampai hotel berbintang. Bahkan, ada tuntutan yang semakin besar untuk segera mengatur e-commerce ini dalam suatu peraturan perundang-undangan. Tentunya, perkembangan e-commerce ini tidak serta merta bebas masalah. Berbagai permasalahan hukum ditemui dalam e-commerce ini, termasuk mengenai hubungan hukum antar para pelakunya. Hukum harus dapat menegaskan secara pasti hubungan-hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-commerce itu. Namun sayangnya, dalam konteks hukum Indonesia, ketegasan hubungan hukum itu belumlah diatur. Pembayaran mutlak Misalnya saja dalam permasalahan pembayaran transaksi e-commerce yang menggunakan charge card atau credit card. Dari sini timbul permasalahan hukum, apakah pembayaran yang dilakukan dengan charge card/credit card merupakan pembayaran mutlak, ataupun pembayaran bersyarat kepada penjual barang? Permasalahan itu muncul jika pemegang kartu (card holder) menolak bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge card/credit card miliknya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena alasan barang yang dibeli mengandung cacat, ataupun karena alasan nomor kartu kredit tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakannya di berbagai virtual store di internet. Bahkan, praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk berbelanja di toko maya tersebut. Terlebih lagi sumber hukumonline menyebutkan, indikasi penggunaan kartu kredit secara tidak sah seperti itu terjadi pula di sejumlah warnet di Depok. Permasalahan lain, apakah pemegang kartu kredit (card holder) mempunyai hak untuk membatalkan pembayaran yang telah dilakukannya, dengan meminta supaya perusahaan penerbit kartu (card issuer) tidak melaksanakan pembayaran atas tagihan yang dilakukan oleh pedagang yang menerima pembayaran dengan kartu? Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin, Romzy Alkateri, pernah mengungkapkan pengalamannya. Ia pernah ditagih beberapa kali atas suatu transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari satu kali. Dari berbagai kasus penipuan kartu kredit seperti di atas, tentunya selain pihak card holder, pihak merchant juga akan dirugikan. Apabila card holder menyangkal telah melakukan transaksi menggunakan charge card/credit card melalui melalui internet, maka pihak issuer tidak akan melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya untuk sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh merchant dan pihak jasa payment services. Perbandingan dengan regulasi di Inggris Permasalahan seperti diatas, ternyata telah diatur di Inggris yang didasarkan pada putusan pengadilan dalam perkara In Re Charge Sevices Limited. Perkara tersebut berisi suatu analisis yuridis mengenai hubungan-hubungan hukum yang tercipta apabila suatu card digunakan untuk melakukan pembayaran. Dalam putusan tersebut, yang merupakan leading case di Inggris, hakim Millet J memutuskan pembayaran dengan charge card/credit card adalah pembayaran mutlak, bukan pembayaran bersyarat kepada pihak merchant. Selain itu Millet juga berpendapat, dalam penggunaan kartu, secara serempak bekerja tiga perjanjian yang satu sama lain saling terpisah. Pertama, perjanjian penjualan barang dan/atau jasa antara pedagang. Kedua, perjanjian antara pedagang dan perusahaan penerbit kartu yang berdasarkan perjanjian itu pedagang yang bersangkutan setuju untuk menerima pembayaran yang menggunakan kartu. Ketiga, perjanjian antara issuer dengan card holder. Selama ini penggunaan charge card/credit card di internet, ataupun di berbagai merchant secara offline, seperti di berbagai pusat perbelanjaan memang rawan dari penyalahgunaan. Kerawanan ini terjadi sebab pihak merchant dapat memperoleh nomor kartu kredit beserta masa berlakunya yang tentunya dapat digunakan untuk melakukan transaksi e-commerce. Sangat disayangkan, sistem verifikasi yang ada selama ini tidak menggunakan tambahan pengaman, misalnya saja Personal Indentification Number (PIN) yang hanya diketahui oleh pemilik kartu. Untuk itu, pemerintah seyogyanya memberikan pengawasan dengan mewajibkan diadakannya suatu pendaftaran terhadap segala kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Termasuk di dalamnya, pendaftaran atas usaha-usaha elektronik (e-business) yang berupa virtual shops ataupun virtual services lainnya. Selain itu perlu diatur pula, pelaku bisnis di dalam cyberspace, khususnya yang memiliki target konsumen masyarakat Indonesia, seyogyanya adalah subjek hukum yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Perlunya ketentuan ini dikarenakan pertanggungjawaban di dalam sebuah PT telah ditentukan secara jelas dan tegas yang tercantum di dalam anggaran dasarnya. Secara umum, pertanggungjawaban itu telah ditentukan dalam UU No. 1 Tahun 1995. Dengan bentuk PT ini, diharapkan dapat tercapai suatu kepastian hukum, khususnya dalam hal pertanggungjawaban dari pihak pelaku e-business kepada konsumen. Namun kita pun harus menyadari, internet sebagai suatu dunia maya yang bersifat borderless, tanpa adanya suatu pemegang otoritas tertinggi di dalamnya, tentu akan sangat sulit untuk diregulasi. Kepentingan Konsumen Terlindungi ? Dari uraian di atas, tentunya kita dapat melihat demikian rendahnya perlindungan terhadap kepentingan konsumen. Ketidakjelasan hubungan hukum antar pelaku e-commerce, yang tentu salah satunya bertindak sebagai konsumen, bermuara pada kondisi tidak terlindunginya konsumen. Sudah sepatutnya apabila konsumen, terutama konsumen terakhir sebagai sasaran terbesar dalam transaksi e-commerce, mendapat perlindungan dari berbagai perilaku usaha produsen yang merugikan. Ada beberapa permasalahan terhadap konsumen yang dapat disoroti akibat tidak jelasnya hubungan hukum dalam transaksi e-commerce. Pertama, mengenai penggunaan klausul baku. Sebagaimana kita ketahui, dalam kebanyakan transaksi di cyberspace ini, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain tinggal meng-click icon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan produsen di website-nya, tanpa adanya posisi yang cukup fair bagi konsumen untuk menentukan isi klausul. Kedua, bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul. Para pihak dapat saja berada pada yurisdiksi peradilan di negara yang berbeda. Sementara perdebatan mengenai yurisdiksi penyelesaian sengketa e-commerce ini tampaknya masih akan cukup panjang, selama masa penentuan saat terjadi dan di mana terjadinya perjanjian e-commerce masih terus menjadi perdebatan pula. Selain itu, diperlukan pula suatu sistem dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk transaksi-transaksi e-commerce yang efektif dan murah. Bagaimana langkah yang harus ditempuh, misalnya, oleh seorang WNI yang membeli buku seharga AS$200 di amazon.com untuk mengajukan gugatan atas wanprestasi situs tersebut di muka pengadilan Amerika. Penyelesaian semacam ini tentunya akan menghabiskan dana berkali lipat dari transaksi yang dilakukannya. Hal lainnya adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen. Hal ini berkaitan juga dengan privasi dari kalangan konsumen. Seorang praktisi TI Arianto Mukti Wibowo pernah mengemukakan, penggunaan cookies pada beberapa browser seperti internet explorer dari Microsoft telah memungkinkan sistem pada website mengenali pelanggan, dan bahkan pola belanja yang dilakukan si pelanggan tanpa disadari oleh si pelanggan. Contohnya saja untuk konsumen yang telah melakukan beberapa kali pembelian buku di amazon.com, situs tersebut akan berusaha membuat pola untuk mengenali jenis/topik buku-buku kesukaan customer-nya dengan cara meletakkan cookies ke dalam hard-drive si customer. Kali lain saat si customer itu membuka situs amazon, sistem amazon akan menawarkan jenis/topik yang diperkirakan menjadi kesukaan customer. Mungkin bagi beberapa kalangan, praktek sebagaimana disebutkan di atas dianggap membantu pihaknya dalam melakukan pencarian buku sesuai dengan topik yang disukainya. Namun sebenarnya, di sinilah letak adanya privacy intrusion tersebut. Kebiasaan dan hobi seseorang, bahkan hal-hal yang sangat pribadi, mungkin saja tereksploitasi. Akhirnya, upaya apa yang harus dilakukan agar hubungan hukum antar para pelaku e-commerce dapat diatur secara jelas sehingga kekhawatiran di atas dapat dihindari, atau paling tidak diminimalisasi? Semua kembali kepada kemauan masyarakat itu sendiri untuk terus memperjuangkannya. Dan tentunya bergantung pula kepada para penentu kebijakan di setiap negeri, termasuk di negeri ini. *) Penulis adalah Program Director ICT Watch dan peneliti hukum. Dapat dihubungi melalui e-mail mukhlis@ictwatch.com. Tulisan ini pernah dimuat oleh Hukumonline.com, 12 Oktober 2000. Tulisan ini bebas dikutip asal menyebutkan sumbernya.