Pa
"Data Elektronik sebagai Alat Bukti Masih Dipertanyakan" oleh : Rapin Mudiardjo, S.H. * Pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan. Padahal di beberapa negara, data elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara (perdata maupun pidana). Kiranya, tidak perlu menunggu lama agar persoalan bukti elektronik, termasuk e-mail, untuk mendapatkan pengakuan secara hukum sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Masalah pengakuan data elektronik memang menjadi isu yang menarik seiring dengan penggunaan teknologi informasi (internet). Beberapa negara seperti Australia, Chili, China, Jepang, dan Singapura telah memiliki peraturan hukum yang memberikan pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. China misalnya, membuat peraturan khusus untuk mengakui data elektronik. Salah satu pasal Contract Law of the People's Republic of China 1999 menyebutkan, "bukti tulisan" yang diakui sebagai alat bukti dalam pelaksanaan kontrak (perjanjian) antara lain: surat dan data teks dalam berbagai bentuk, seperti telegram, teleks, faksimili, dan e-mail. Dalam praktek bisnis, keberadaan dokumen elektronik ini menjadi satu konsekuensi dengan perkembangan teknologi. Amerika Serikat telah mengakui dokumen elektronik yang dihasilkan dalam praktek bisnis. Sejak Januari 2001, Divisi Tindak Pidana Komputer dan Hak Milik Intelektual Departemen Kehakiman Amerika telah membuat kebijakan khusus yang berkaitan dengan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Ditegaskan, jika suatu praktek bisnis yang menggunakan perangkat elektronik (komputer) dalam kegiatan bisnis, maka tidak ada satu alasan untuk menyetarakan dengan tulisan asli. Cakupannya begitu luas, seperti persetujuan, rekaman, kompilasi data dalam berbagai bentuk. Termasuk, undang-undang, opini dan hasil diagnosa yang dihasilkan pada waktu transaksi itu dibuat atau yang dihasilkan melalui pertukaran informasi dengan menggunakan komputer. Keamanan sistem Semua bukti tadi diakui secara hukum setelah mendengarkan pendapat (keterangan) seorang ahli atau kustodian (dalam pasar modal). Dokumen tersebut juga bisa diakui tanpa adanya keterangan, jika sebelumnya telah ada sertifikasi terhadap metode bisnis tersebut. Cara di atas disebut sebagai pengakuan yang didasarkan atas kemampuan komputer untuk menyimpan data (computer storage). Pengakuan tersebut sering digunakan dalam praktek bisnis maupun non-bisnis untuk menyetarakan dokumen elektronik dengan dokumen konvensional. Cara kedua untuk mengakui dokumen elektronik adalah dengan menyandarkan pada hasil akhir sistem komputer. Misalkan, dengan output dari sebuah program komputer yang hasilnya tidak didahului dengan campur tangan secara fisik. Contohnya, rekaman log in internet, rekaman telepon, dan transaksi ATM. Artinya, dengan sendirinya bukti elektronik tersebut diakui sebagai bukti elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Kecuali bisa dibuktikan lain, data tersebut bisa di kesampingkan. Kemudian yang terakhir adalah dengan perpaduan dari dua metode di atas. Beberapa data elektronik dihasilkan oleh output suatu sistem komputer dan proses penyimpanan suatu sistim (computer storage). Dalam konteks ini, barulah tepat jika mempermasalahkan suatu dokumen elektronik jika ternyata di dalamnya mengandung perpaduan dari dua metode. Sebenarnya ada satu hal yang patut dipertimbangkan dalam pengakuan suatu data elektronik. Sejauh mana keamanan suatu sistem dan keterlibatan dari orang terhadap sistem komputer tersebut. Karena biasanya, kejahatan dengan menggunakan komputer (internet) melibatkan orang dalam. Dalam praktek bisnis, keberadaan dokumen elektronik memang tidak bisa dihindari. Transaksi ekspor dan impor (antar negara) sudah sejak lama menggunakan EDI (electronic data interchange). Hampir semua negara di dunia menggunakan dan menerima suatu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan EDI. Indonesia sudah menggunakan teknologi EDI sejak 1967 hingga saat ini. Namun anehnya, pengadilan sendiri belum menerima bukti elektronik tersebut sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam konteks ini, tidaklah tepat jika dikatakan Indonesia telah ketinggalan dalam menggunakan data elektronik sebagai bukti transaksi. Dengan adanya internet, seolah ada semacam pengaburan akan adanya pengakuan terhadap data elektronik dalam transaksi. Lalu kemudian orang mempermasalahkan, apakah data tersebut bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Padahal jika dilihat esensi dari transaksi yang dilangsungkan secara elektronik, sepanjang para pihak tidak berkeberatan dengan prasyarat dalam perjanjian tersebut, segala bukti transaksi yang dihasilkan dalam transaksi tersebut memiliki nilai yang sama dengan dokumen transaksi konvensional. Menggunakan e-mail sebagai alat bukti Dapatkah e-mail dijadikan alat bukti di pengadilan? Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan data elektronik, termasuk e-mail, belum diterima sebagai alat bukti di pengadilan jika terjadi sengketa. Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan data elektronik tidak setegas di beberapa negara. Padahal apa yang diperjanjikan atau apa yang terjadi secara virtual tersebut secara subtantif telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Misalkan perjanjian yang dilakukan secara elektronik melalui e-mail. Si A selaku penjual barang hendak menawarkan suatu barang dengan harga serta spesifikasi barang disertai klausul perjanjian mengenai tata cara penyerahan dan pembayaran harga. Kemudian si B hendak membeli barang dan tidak berkeberatan terhadap cara dan klausul yang ditawarkan oleh si A. Mereka bersepakat menjadikan e-mail tersebut sebagai alat bukti di pengadilan jika di kemudian hari terjadi sengketa. Merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerd) mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, perjanjian yang dilakukan antara A dan B di atas adalah sah. Pasalnya, suatu perjanjian harus didahului adanya kesepakatan (kata sepakat), kecakapan untuk membuat perikatan, yang diperjanjikan adalah suatu hal tertentu, dan sesutu yang halal. Jika suatu perjanjian yang dilakukan telah memenuhi keempat syarat tersebut, perjanjian tersebut dinyatakan sah. Lalu bagaimana jika suatu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Apakah pasal tersebut bisa mengesampingkan kesepakatan dari para pihak. Satu hal yang mungkin dan perlu diingat bahwa perikatan yang diatur di dalam buku tiga KUHPerd sifatnya terbuka. Artinya, sepanjang para pihak menyepakati suatu perjanjian dilangsungkan secara elektronik dengan menggunakan e-mail sebagai bukti transaksi, perjanjian yang dibuat oleh para pihak adalah sah. Bukti elektronik tersebut jika dicetak memiliki nilai yang sama dengan alat bukti lainnya (yang ditentukan di dalam undang-undang). Beberapa waktu lalu, telah diputus satu kasus pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengetengahkan bukti e-mail sebagai salah satu alat bukti. Dalam kasus tersebut, hakim memvonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti telah melakukan tindakan cabul berupa penyebaran tulisan dan gambar. Hakim kemudian menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan, apakah bukti e-mail tersebut bisa dimanipulasi. Keterangan ahli tersebut digunakan oleh hakim untuk memastikan apakah dalam transfer data melalui internet mail (e-mail) tersebut telah terjadi tindakan manipulatif. Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli, kemudian hakim memutus terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 282 KUHP. Terlepas dari salah tidaknya terdakwa, hakim telah menggunakan nalarnya untuk menggunakan bukti tersebut (disamakan) sebagai alat bukti surat yang diatur di dalam Pasal 184 KUHAP. Merujuk pada praktek di Amerika, apa yang dilakukan oleh hakim tidaklah berbeda. Sekali lagi, pengakuan data atau bukti elektronik di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru. Jikapun masih sedikit kasus yang menggunakan bukti elektronik sebagai alat bukti di pengadilan, itu dikarenakan rentannya kemauan dari hakim untuk mempelajari hal-hal baru. Khususnya, berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam urusan privat maupun publik. Keontetikan suatu dokumen Contoh yang menarik untuk dijadikan rujukan adalah tudingan monopoli yang ditujukan kepada Microsoft . Sebagian besar alat bukti yang disampaikan oleh pemerintah Amerika terhadap Microsoft adalah e-mail yang dikirimkan oleh pegawai di perusahaan Microsoft yang dikirimkan ke masing-masing pihak. Masalahnya, e-mail yang dikirim oleh oleh pegawai kantor tersebut cukup mudah untuk dibuktikan keotentikasiannya. Kecuali bisa dibuktikan lain, e-mail tersebut merupakan alat bukti yang sah di pengadilan. Secara teknis, bila terdapat satu standar keamanan untuk memberikan jaminan keontetikan suatu dokumen, selayaknya transaksi (pertukaran informasi) yang dilakukan oleh para pihak harus dinyatakan valid dan memiliki nilai pembuktian di pengadilan. Hal ini menjadi penting, karena menyangkut persoalan siapa yang mengirimkan e-mail tersebut. Dengan mengetahui siapa yang mengirimkan, tergugat dapat menjadikan bukti tersebut sebagai dasar untuk melakukan gugatan atau penuntutan. Kemudian, penggunaan e-mail sebagai alat bukti di pengadilan juga bisa merujuk pada log yang berada pada ISP (Internet Service Provider) dan data RFC (request for comment). Selain itu, untuk lebih memudahkan perlu diperhatikan juga keberadaan tandatangan elektronik (electronic signature) dalam e-mail tersebut. Tanpa adanya tandatangan elektronik, mungkin agak sulit untuk mendapatkan kepastian siapa pengirim sebenarnya dari e-mail yang menjadi pokok sengketa. Dalam pertemuan APEC di Bangkok dua tahun lalu, beberapa negara di Asia (Indonesia tidak turut serta) telah membicarakan status dokumen elektronik dan metode otentikasi atas dokumen yang dihasilkan dari proses komputasi. Sebagian besar, negara-negara sepakat membentuk ketentuan khusus untuk mengadopsi perkembangan teknologi. Namun, negara-negara tersebut tidak menyandarkan pada keberadaan teknologi. Artinya, dimungkinkan menggunakan lebih dari satu teknologi dalam melakukan otentikasi dari dokumen yang dikirim secara elektronik. Memiliki nilai pembuktian yang sama Terkait dengan hasil print out dari sebuah dokumen elektronik yang dihasilkan dalam pertukaran informasi, selayaknya memiliki nilai pembuktian yang sama seperti bukti tulisan lainnya. Dalam memutus suatu perkara, tentu saja hakim harus mendasarkan ketentuan hukum acara yang mengatur masalah pembuktian. Apalagi hampir di semua negara, termasuk Indonesia, mengakui alat bukti surat sebagai salah satu bukti untuk yang bisa diajukan ke pengadilan. Lalu bagaimana dengan dokumen elektronik yang notabene merupakan bagian dari tulisan yang dihasilkan secara elektronik. Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang Pokok Kearsipan No 71 tahun 1971. Keberadaan dokumen elektronik telah dikenal sejak tigapuluh tahun lalu. Kemudian Kepres No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, secara tegas mengakui keberadaan media lainnya selain kertas seperti CD ROM dan mikrofilm. Merujuk pada kebijakan khusus yang dibuat oleh pemerintah Amerika, keberadaan cetak dari dokumen elektronik yang disimpan oleh komputer atau peralatan sejenisnya, kemudian segala hasil cetakan atau hasil mekanis dari sebuah sistem komputer dianggap telah merefleksikan data secara akurat alias asli atau otentik. Keberadaan dokumen elektronik selalu menjadi pelengkap terhadap alat bukti lainnya. Artinya, penggunaan hasil cetakan dalam praktek hukum di Amerika bersifat sebagai ringkasan atau kesimpulan terhadap dokumen lainnya. Sepertinya, pola yang diterapkan di Amerika dan beberapa negara lainnya juga diikuti oleh negara lain termasuk Indonesia. Jadi, tidak serta merta karena tidak ditegaskan secara spesifik, maka dokumen elektronik tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Secara hukum, sepanjang tidak ada penyangkalan terhadap isi dari dokumen, dokumen elektronik tersebut harusnya diterima layaknya bukti tulisan konvensional. Masalah otentikasi adalah persoalan yang berbeda dengan pengakuan data elektronik. Jika data atau dokumen elektronik tersebut diterima atau diakui secara hukum, dengan sendirinya proses otentikasi atas data tersebut akan mengikutinya. Persoalannya, terlalu dini kita membicarakan validitas dari dokumen elektronik sementara kita membicarakan metode otentikasi. Proses otentikasi adalah persoalan teknologi, sedang pengakuan dokumen elektronik menyangkut pengakuan secara formal di dalam peraturan perundang-undangan. Sebenarnya, Indonesia bukan tidak mampu untuk melakukan satu revolusi pengembangan hukum. Namun, lebih didasarkan pada tidak ada kemauan untuk mengakui dokumen elektronik tersebut. Jika logika berpikir hanya melandasarkan pada cara lama, dapat dipastikan sampai kapan pun tidak akan pernah ada pengakuan terhadap dokumen elektronik. Sekali lagi, dalam penguasaan teknologi, Indonesia tidaklah kalah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Praktek bisnis di Indonesia sudah sejak lama menggunakan peralatan komputer. Namun hingga kini, tidak ada keberatan dari para pihak yang melangsungkan transaksi (pertukaran informasi). Hanya kemudian terkesan Indonesia adalah negara terbelakang dalam penguasaan teknologi ketimbang negara lainnya. Jika pemerintah dan masyarakat sudah siap, praktis masalah pengakuan dokumen elektronik bukanlah satu hal yang tabu dalam praktek hukum di Indonesia. *) Penulis adalah Legal Director ICT Watch dan pengacara. Dapat dihubungi melalui e-mail rapin@ictwatch.com. Tulisan ini pernah dimuat oleh Hukumonline.com, 8 Juli 2002. Tulisan ini bebas dikutip asal menyebutkan sumbernya.