KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR : 199/DIRJEN/2001 TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK DIREKTUR JENRAL POS DAN TELEKOMUNIKASI Menimbang: 1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah diatur antara lain mengenai penyelenggaraan jasa multimedia; 2. bahwa jasa internet teleponi untuk keperluan publik merupakan layanan alternatif kepada pengguna jasa telekomunikasi yang merupakan bagian dari kelompok jasa multimedia; 3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu diatur lebih lanjut ketentuan teknis penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik dengan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; 4. Keputusan Dirjen Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1998. 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 91/OT.002/Phb-80 dan KM. 164/OT.002/Phb-80 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2000. 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2000 tentang Rencana Dasar Tehnis Nasional. 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem gelombang elektromagnetik lainnya. 2. Penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi termasuk didalamnya antara lain penyelenggaraan jasa internet teleponi, jasa akses internet dan jasa televisi berbayar. 3. Kewajiban pelayanan universal adalah kewajiban yang dibebakan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi. 3. Jasa internet teleponi untuk keperluan publik adalah jasa yang dapat menyalurkan suara dengan menggunakan protokol internet secara komersial dihubungkan ke jaringan telekomunikasi; 3. Uji laik operasi adalah pengujian teknis yang dilakukan oleh Lembaga yang telah di akreditasi atau Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal dengan tugas melaksanakan proses pengujian sistem secara teknis dan operasional; 3. Lembaga uji laik operasi adalah lembaga yang berwenang melakukan uji laik operasi dan telah mendapatkan akreditas dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberian akreditas; 3. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda; 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi; BAB II PENYELENGGARAAN Pasal 2 Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu: 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); 3. Badan Usaha Milik Swasta; atau 4. Koperasi. Pasal 3 1. Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik diselenggarakan berdasarkan ijin dari Direktur Jenderal. 2. Ijin sebagaimana yang dimaksud ayat (1) terdiri dari ijin prinsip dan ijin penyelenggaraan. Pasal 4 Permohonan ijin prinsip penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: 1. Akte Pendirian Perusahaan. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 3. Pengesahan pendirian perusahaan. 4. Profile perusahaan. 5. Rencana usaha (bisnis plan). 6. Konfigurasi dan data teknis perangkat yang akan digunakan. 7. Struktur permodalan, susunan direksi dan dewan komisaris. 8. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang telekomunikasi. Pasal 5 1. Penyelesaian atas permohonan ijin prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan melalui proses evaluasi. 2. Evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. Pasal 6 1. Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima surat permohonan secara lengkap. 2. Dalam hal kelengkapan permohonan ijin tidak lengkap, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh Direktur Jenderal. 3. Untuk keperluan evaluasi, pemohon ijin prinsip dapat diminta melakukan pemaparan kepada Direktur Jenderal. Pasal 7 1. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) bagi yang memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan ijin prinsip penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik. 2. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, maka Direktur Jenderal menyampaiakn pemberitahuan secara tertulis atas penolakan tersebut dengan menyebutkan alasan-alasannya. Pasal 8 1. Pemilik ijin prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) wajib melakukan persiapan dan pelaksanaan pengadaan / pembangunan sarana / prasarana untuk dapat terselenggaranya penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik. 2. Ijin prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun, dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa laku paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 9 1. Direktur Jenderal menerbitkan ijin penyelenggaraan setelah pemilik ijin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi dan mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan. 2. Pemilik ijin prinsip yang telah lulus uji laik operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan sertifikat / keterangan lulus uji laik operasi yang dikeluarkan Direktur Jenderal atau Lembaga Uji. 3. Dalam pengajuan ijin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) pemilik ijin prinsip wajib pula menyertakan deposit tunai sebesar Rp. 10.000.000.00,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagai jaminan langsung pelayanan kepada publik, yang disimpan di Bank yang telah direkomendasikan oleh Direktur Jenderal. 4. Deposit tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku sesuai dengan masa laku ijin penyelenggaraan. Pasal 10 Dalam hal pemilik ijin penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik tidak dalam menjamin kelangsungan pelayanan kepada publik, Direktur Jenderal dapat mencairkan deposit tunai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) sebagai pengganti kerugian pengguna jasa internet teleponi untuk keperluan publik. Pasal 11 1. Penyelenggara internet teleponi untuk keperluan publik yang tidak dapat melanjutkan pelayanan jasa internet teleponi yang dimaksud tersebut wajib mengumumkan kepada publik melalui media cetak maupun elektronik selama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut. 2. Masyarakat pengguna jasa internet teleponi untuk keperluan publik dapat mengajukan tuntutan kepada penyelenggara jasa internet teleponi yang bersangkutan atas penggantian ganti rugi layanan prabayar yang dibeli dari penyelenggara jasa internet teleponi sesuai dengan sisa nilai layanan yang masih dimiliki dengan menunjukan bukti layanan prabayar yang dimilikinya. 3. Permohonan ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya dapat diproses selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung setelah penyelenggara jasa internet teleponi mengumumkan pernyataan tidak dapat melanjutkan pelayanan. 4. Penyelenggara jasa internet teleponi yang tidak dapat melanjutkan pelayanan jasa internet teleponi untuk keperluan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. Pasal 12 Penyelenggara jasa internet teleponi untuk keperluan publik dilarang mensub-operasikan layanan jasa internet teleponi kepada pihak lain. Pasal 13 Metoda pembayaran layanan jasa internet teleponi untuk keperluan publik dilaksanakan dengan: 1. Prabayar; 2. Pasca bayar. BAB III PERSYARATAN TEKNIK DAN OPERASI Pasal 14 Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik harus beroperasi secara terus menerus selama 24 jam sehari dan 7 (tujuh) hari per minggu. Pasal 15 1. Penyelenggara jasa internet teleponi wajib menyediakan kanal suara yang menghubungkan terminal pengguna dengan terminal pengguna lainnya melalui gateway. 2. Kanal suara sebagaimana yang dimaksud ayat (1) harus memenuhi standar layanan, sebagai berikut: 1. Kualitas layanan 1. Menggunakan standar kompresi suara yang direkomendasikan oleh ITU-T. 2. Maksimum round-trip delay yang diijinkan adalah 600 ms. 3. Maksimum PPD (Post Dialled Delay), dihitung dari mulai memasukan digit sampai diterimanya respon dari terminal tujuan, sebesar 10 detik (setelah dikurangi proses IVR). 4. Maksimum call failure rate = 20%. 5. Minimum Answer Successful Rate > 50%, pengukuran dilakukan di antara Gateway dengan sentral PSTN. 2. Reliabilitas 1. Availibility dari sistem > 98%; 2. Maksimum down-time dan recovery-time rata-rata yang boleh terjadi adalah selama 10 (sepuluh) menit dalam satu (1) tahun. 3. Point of Presence (PoP) dan Network Operation Center (NOC) harus memiliki sistem redundant aktif sehingga sistem tetap berfungsi bilamana terjadi ganguan tanpa adanya pemutusan pembicaraan yang sedang berlangsung. 3. Kapasitas 1. Sistem harus memiliki kapasitas sekurang-kurangnya 28 port E1 atau setara dengan 28 x 30 kanal suara yang terdistribusi di minimal 7 propinsi dan di kontrol oleh satu Pusat Pengendali Jaringan (NOC). 2. Antar muka E1 G.703 yang digunakan harus dapat memenuhi standar antar muka sebagaimana diatur dalam Rencana Dasar Teknis Nasional. Pasal 16 Penyelenggara jasa internet teleponi untuk keperluan publik harus menyediakan fasilitas sekurang-kurangnya terdiri dari: 1. NOC (Network Operation Center) yang terdiri dari: gatekeeper/softswitch, network manajemen, server-server aplikasi, dan Customer Care and Billing System (CCBS). 2. PoP (Point of Precense) yang terdiri dari: gateway, router, dan link manajemen jaringan secara redanden untuk keperluan darurat. 3. Jaringan data dengan protokol IP untuk jaringan backbone dan jaringan data untuk keperluan interkoneksi. 4. Beberapa kanal suara TDM (nxE1) sebagai jaringan transmisi antara jaringan telekomunikasi (PSTN) dengan Gateway. Pasal 17 1. Penyelenggara jasa internet teleponi untuk keperluan publik berhak mendapatkan jaringan akses dari penyelenggara jaringan tetap lokal. 2. Dalam hal ini penyelenggara jaringan tetaplokal tidak dapat menyediakan jaringan akses sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara jasa internet teleponi untuk keperluan publik dapat menyediakan jaringan akses sendiri untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan jasanya. 3. Penyelenggara jasa internet teleponi untuk keperluan publik yang menyediakan sendiri jaringan akses sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilarang menyewakan jaringan aksesnya kepada pihak lain. 4. Penyelenggara jaringan tetap lokal wajib melakukan interkoneksi atas permintaan penyelenggara jasa internet teleponi untuk keperluan publik yang menyediakan sendiri jaringan aksesnya. Pasal 18 Penomoran internet teleponi harus mengacu kepada Rencana Dasar Teknis Nasional bidang Telekomunikasi yang ditetapkan oleh Menteri yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang Telekomunikasi. BAB IV PENGAWASAN Pasal 19 1. Penyelenggara jasa internet teleponi untuk keperluan publik wajib melaporkan secara berkala yang terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal. 2. Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekuran-kurangnya memuat: 1. Pendapatan. 2. Jumlah dan nilai kartu yang diterbitkan. 3. Pencapaian tolok ukur pelayanan. 4. Cakupan layanan. 5. Kapasitas jaringan akses. 6. Rata-rata pendudukan saluran. 7. Kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi. 8. Jenis layanan yang dipasarkan. 9. Rencana pengembangan jaringan dan layanan dalam kurun waktu minimal 1 (satu) tahun. 3. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2). BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Hal-hal yang belum di atur dalam Keputusan ini akan di atur lebih lanjut dalam Keputusan tersendiri. Pasal 21 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : JAKARTA Pada Tanggal : 6 September 2001 DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DJAMHARI SIRAT Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth: 1. Menteri Perhubungan. 2. Sekjen Dephub; 3. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi; 4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; 5. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.