KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 03-I/KPU/TAHUN 2002 TENTANG PETUNJUK PENGELOLAAN ANGGARAN BIAYA PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999 KOMISI PEMILIHAN UMUM Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Menetapkan : a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pembiayaan kegiatan Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 perlu diatur Petunjuk Pengelolaan Anggaran Biaya kepada Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum Tahun 1999; b. bahwa petunjuk sebagaimana tersebut pada huruf a perlu diatur dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum. 1. Undang-undang Perbendaharaan Negara/ Indische Comptabiliteits Wet (ICW) (Stbl.1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah/ditambah, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53), Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002; 3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, tambahan Lembaran Negara Nomor 3810); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3808); 5. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 6. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah; 7. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota Yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999; 8. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum ; 9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep. 330/MK/V/9/1968 tentang Pedoman Penatausahaan Kas MIR Negara, Cara Mengerjakan dan Memeriksanya; 10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep. 331/MK/V/9/1968 tentang Pedoman Bagi Pegawai yang Diberi Tugas Melakukan Pemeriksaan Buku Kas kepada Para Bendaharawan/Pemegang Kas; 11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep.332/MK/V/9/1968 tentang Buku Kas Umumdan Cara Mengerjakannya; 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota Yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999. MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHANUMUM TENTANG PETUNJUK PENGELOLAAN ANGGARAN BIAYA PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : a. Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Panitia yang menyelenggarakan Pengisian Keanggotaan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang terdiri dari : 1) Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi selanjutnya disebut PPK DPRD Propinsi; 2) Panitia Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota selanjutnya disebut PPK DPRD Kabupaten/Kota. b. Masa bakti Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999, meliputi masa persiapan sampai dengan penyelesaian administrasi selama 4 (empat) bulan ; c. Bantuan Biaya bagi Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, yang dibentuk setelah Pemilu 1999 disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara guna membiayai Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam masa bakti sejak dari persiapan sampai dengan penyelesaian administrasi. Pasal 2 (1) Untuk keperluan kegiatan PPK DPRD Propinsi dan PPK DPRD Kabupaten/Kota disediakan Dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002; (2) Dana PPK DPRD Propinsi dan PPK DPRD Kabupaten/Kota disediakan atas beban Anggaran Belanja Rutin pada Bagian Anggaran Belanja Lain-lain. (3) Dana PPK DPRD Propinsi dan PPK DPRD Kabupaten/Kota digunakan untuk pembiayaan kegiatan selama masa bakti. (4) Sisa Dana PPK DPRD Propinsi dan PPK DPRD Kabupaten/ Kota yang terdapat pada akhir masa bakti harus disetor kembali ke rekening Kas Negara. Pasal 3 (5) Dana PPK DPRD Propinsi dan PPK DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan diluar Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 4 (1) Dana PPK DPRD Propinsi dan PPK DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk pelaksanaannya dirinci dalam 3 (tiga) jenis biaya, yaitu : a. Biaya Pegawai; b. Biaya Barang; c. Biaya Operasi. (2) Tiap Jenis Biaya dirinci dalam Pos Biaya dan Sub Pos Biaya. Pasal 5 (1) Pengelolaan Biaya Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan a. Pada PPK DPRD Propinsi : Oleh Kepala Sekretariat PPK DPRD Propinsi atau Pejabat yang ditunjuk untuk pembiayaan kegiatan yang dilaksanakan oleh PPK DPRD Propinsi; b. Pada PPK DPRD Kabupaten/Kota Oleh Kepala Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota atau Pejabat yang ditunjuk untuk pembiayaan kegiatan yang dilaksanakan oleh PPK DPRD Kabupaten/Kota. (2) Dalam pelaksanaan pengelolaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sekretariat mengangkat Atasan Langsung Bendaharawan dan Bendaharawan A.n. Sekretaris Umum Komisi Pemilihan Umum. BAB II PENGELOLAAN ANGGARAN BIAYA Pasal 6 (1) Biaya PPK DPRD Propinsi dan PPK DPRD Kabupaten/Kota disediakan dalam bentuk paket berupa Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO). (2) PPKO ditetapkan atas dasar : a. Jumlah, masa bakti dan formasi kepanitiaan; b. Volume pengadaan barang dan jasa; c. Frekuensi dan volume kegiatan; d. Indeks biaya; e. Keadaan/kondisi Daerah. (3) PPKO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disahkan oleh Sekretaris Umum Komisi Pemilihan atau Pejabat yang ditunjuk dan diperuntukkan a. PPKO I, untuk pembiayaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPK DPRD Propinsi; b. PPKO II, untuk pembiayaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPK DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 7 PPKO I dan PPKO II berlaku sebagai dasar pelaksanaan pembiayaan kegiatan di Daerah disampaikan kepada : a. Bendaharawan Sekretariat PPK DPRD Propinsi dan Bendaharawan Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota bersangkutan; b. Direktorat Jenderal Anggaran; c. Biro Keuangan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum. Pasal 8 (1) Pergeseran biaya antar Jenis Pos dan Sub Pos Biaya dalam PPKO dapat dilakukan oleh Kepala Sekretariat bersangkutan. (2) Pergeseran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan tembusan kepada Biro Keuangan Sekretaris Umum Komisi Pemilihan Umum. Pasal 9 (1) Penyaluran Biaya bagi PPK DPRD Propinsi dan PPK DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui Surat Kuasa (SKU) Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta I ke KPKN setempat. (2) Untuk menerima penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendaharawan Sekretariat PPK DPRD Propinsi dan Bendaharawan Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota membuka rekening pada Bank Pemerintah setempat dan melaporkan Nama Bank dan Nomor Rekening kepada Kepala Biro Keuangan Sekretariat Umum Kornisi Pemilihan Umum dan Kepala KPKN setempat dilampiri : a. Surat Keputusan Pengangkatan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan ; b. Speciment tanda tangan dan paraf Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan ; Pasal 10 Penarikan uang dari KPKN setempat dilakukan sekaligus dan digunakan untuk membiayai kegiatan selama masa bakti PPK DPRD bersangkutan. Pasal 11 Untuk membiayai kegiatan PPK DPRD, bendaharawan melakukan penarikan uang dari KPKN setempat penerima kuasa dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Yang harus Dipertanggung Jawabkan (SPP-DU) sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 menggunakan formulir A rangkap 3 (tiga) dengan melampirkan : 1. Tembusan Surat Kuasa penerbitan SPM rangkap 3 (tiga) ; 2. Surat Pernyataan Penggunaan Dana yang ditanda tangani atasan langsung bendaharawan menggunakan formulir B ; 3. Rincian penggunaan dana yang ditanda tangani bendaharawan dan atasan langsung Bendaharawan dengan menggunakan formulir C. Pasal 12 Atas pengajuan SPP-DU oleh Bendaharawan bersangkuan, KPKN menerbitkan SPM sebesar SPP yang diajukan ke rekening bendaharawan PPK DPRD bersangkutan. Pasal 13 Pengajuan SPP-GU Nihil ke KPKN pada akhir masa bakti PPK DPRD bersangkutan menggunakan formulir D dilampiri : a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Rutin (SPTBR) menggunakan formulir F yang digunakan untuk bukti-bukti pembayaran yang jumlahnya kurang dari Rp.1.500.000,- (satu juts lima ratus ribu rupiah) setiap kuitansi atau untuk pembayaran honor/lembur/gaji upah dengan jumlah tidak terbatas ; b. Bukti-bukti pembayaran, seperti 1) Kuitansi yang bernilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) s.d Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ; 2) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) rampung yang nilainya diatas Rp.1.500.000,- yang sudah ditanda tangani pejabat yang berwenang tempat yang dikunjungi dengan dilengkapi cap dinas disertai kuitansi asli dan daftar rincian perhitungan biaya perjalanan dinas ; c. Faktur pajak ; d. Foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir atasan langsung bendaharawan ; Pasal 14 (1) Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari Bendaharawan diperkenankan mempunyai persediaan uang tunai hingga setinggitingginya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); (2) Dari batas uang tunai tersebut pada ayat (1) dikecualikan persediaan kas tunai untuk keperluan biaya pegawai, biaya rapat, biaya rapat kerja dan biaya perjalanan dings dengan mass penggunaan paling lama 1 (satu) bulan. Pasal 15 (1) Dalam menggunakan dana PPK DPRD Propinsi dan PPK DPRD Kabupaten/Kota tidak diperkenankan melampaui pagu alokasi biaya yang telah ditetapkan untuk tiap Jenis Pos dan Sub Pos Biaya dalam PPKO bersangkutan. (2) Penggunaan dana PPK DPRD dilakukan atas dasar prinsip efisien dan terarah. (3) Biaya PPK DPRD dapat digunakan oleh PPK DPRD masingmasing sampai dengan akhir masa bakti. Pasal 16 Setiap penarikan Cek atau Giro harus ditandatangani oleh Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan. Pasal 17 (1) Setiap pembayaran harus didasarkan bukti-bukti yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku : a. Pembayaran Biaya Pegawai 1) Uang kehormatan dan uang jasa kerja Tim/Panitia dibayarkan atas dasar Surat Keputusan Pengangkatan yang ditanda tangani Pejabat yang berwenang; 2) Uang lembur atas dasar Surat Perintah Lembur dan Daftar Hadir Lembur; b. 1) Pembayaran biaya barang dan jasa dengan Kontrak/ Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Pemesanan Barang (SPB) harus berpedoman dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres Nomor 17 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2000. 2) Dalam hal pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara langsung sampai dengan jumlah Rp 5.000.000,oleh rekanan golongan ekonomi lemah dapat dilakukan pembayaran tanpa SPK atau SPB. Pada halaman belakang bukti pembayaran yang sah harus dicantumkan pernyataan : "Bahwa barang telah diterima dalam keadaan balk dan cukup" dan ditandatangani oleh petugas yang menerima barang serta disahkan oleh Pejabat yang berwenang lengkap dengan nama terang dan cap dinas. c. Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan atas dasar 1) Surat Perintah Tugas (SPT) dari Pejabat yang berwenang: 2) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang. 3) Kwitansi tanda bukti penerimaan uang berikut rinciannya. (2) a. Biaya perjalanan dinas berpedoman pada tarif yang diatur oleh Menteri Keuangan, namun demikian mengingat kemampuan dana yang tersedia PPK DPRD dapat menggunakan tarif perjalanan dinas yang berlaku di masing-masing Daerah. b. SPPD harus mencantumkan tanggal tiba pada kolom tiba di tempat tujuan dan kolom berangkat dari tempat tujuan. c. SPPD yang telah disahkan oleh Pejabat pada instansi yang telah dikunjungi, harus segera diserahkan kepada Bendaharawan sebagai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)-rampung. (3) Setiap tanda bukti pembayaran yang harus diperhatikan adalah : a. Diketahui/disetujui dan dibubuhi tanda tangan oleh Atasan Langsung Bendaharawan atau Pejabat yang ditunjuk yang bukan Bendaharawan. b. Dibubuhi tanda "lunas" serta tanda tangan Bendaharawan. Pasal 18 (1) Bendaharawan sebagai wajib pungut pajak dalam melakukan setiap pembayaran harus memperhatikan dan melaksanakan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai berikut a. PPh Pasal 21, pemungutan PPh terhadap uang kehormatan, uang lembur dan penerimaan lainnya pada personel PPK DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota; b. PPh Pasal 22, pemungutan PPh terhadap pembayaran pengadaan barang terhadap pemborong/rekanan dalam jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) keatas; c. PPh Pasal 23, pemungutan PPh terhadap pembayaran imbalan jasa seperti sewa penggunaan harta, jasa teknis, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa pembersih dan pembasmi hama dan lain sebagainya dengan nilai tidak terbatas; d. PPN, pemungutan PPN terhadap pembayaran pengadaan barang atau imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c diatas kepada pemborong/rekanan dalam jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) keatas. (2) Semua penerimaan pajak yang telah dipungut harus segera disetor ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Untuk melaksanakan pemungutan dan penyetoran pajak tersebut pada ayat (2) Bendaharawan harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selaku wajib pungut. (4) Bea materai yang dikenakan atas bukti pembayaran menurut ketentuan yang berlaku ditanggung oleh yang menerima pembayaran. (5) Bendaharawan wajib memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap denda atas rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak/SPK dan juga atas kelebihan bayar yang selanjutnya disetorkan ke Kas Negara. Pasal 19 (1) Semua penerimaan dan pengeluaran harus dibukukan. (2) Untuk keperluan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disediakan Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP), yang meliputi - BKP Dana PPK DPRD; - BKP Tunai; - BKP Bank; - B KP Paj ak; - BKP Uang Muka Kerja; - BKP Penerimaan lain-lain dan Buku/Kartu Pengawasan Kontrak/SPK. (3) Dalam BKU dibukukan semua transaksi dana berupa tunai dan giral, baik dana PPK DPRD maupun pajak serta dana lain-lain seperti denda dan sebagainya. (4) Pembukuan dalam BKP dilakukan sebagai berikut : a. Dalam BKP Dana PPK DPRD dibukukan dana yang diterima dari Bank Penyalur. b. Dalam BKP Tunai dibukukan penerimaan dan pengeluaran serta pemungutan dan penyetoran dalam bentuk tunai baik mengenai dana PPKO, pungutan pajak maupun penerimaan lain-lain; c. Dalam BKP Bank dibukukan penerimaan dan pengeluaran uang kas yang disimpan dalam Rekening Bendaharawan pada Bank balk mengenai dana PPKO, pungutan pajak, maupun penerimaan dan penyetoran penerimaan lain-lain; d. Dalam BKP Pajak dibukukan penerimaan dan penyetoran pajak; e. Dalam BKP Penerimaan Lain-lain dibukukan penerimaan dan pengeluaran yang tidak termasuk pada huruf a s/d d, misalnya pungutan denda, penerimaan kembali karena kesalahan/kelebihan pembayaran; f. Dalam BKP Uang Muka Kerja dibukukan pemberian uang muka kerja dan pengembaliannya. (5) Untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran atas kontrak/SPK dibuat Buku/Kartu Pengawasan Kontrak yang memuat tanggal dan nomor kontrak, pekerjaan yang dikontrakkan, nilai kontrak dan tahap pembayarannya. Dalam Buku/Kartu Pengawasan Ko;ntrak dicatat setiap perubahan sisa dana sebagai akibat pembayaran, addendum nilai kontrak, denda, pajak dan sebagainya, sehingga dapat diketahui nilai yang belum dibayar. (6) Untuk mengetahui penerimaan negara (PNBP) dari jasa giro perlu dilakukan pencatatan tersendiri. Pasal 20 (1) Setiap akhir bulan BKU dan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 segera ditutup dan dibuat Register Penutupan Kas serta saldonya dipindahkan ke bulan berikutnya. Setiap penutupan BKU/BKP harus ditandatangai oleh Bendaharawan dan diketahui oleh Atasan Langsung Bendaharawan. (2) Khusus untuk pembukuan di dalam BKP Pajak, seluruh saldo uang pajak yang masih terdapat pada akhir bulan, pada hari itu juga harus disetor ke Rekening Kas Negara sebelum buku yang bersangkutan ditutup. (3) Jumlah dari saldo yang terdapat pada BKP Bank dan BKP Tunai harus sama dengan saldo pada BKU dan harus sama pula dengan jumlah saldo dan BKP Dana PPK DPRD ditambah dengan saldo BKP Pajak dan saldo BKP Penerimaan lain-lain dikurangi dengan saldo BKP Uang Muka Kerja. Apabila terdapat perbedaan Saldo Buku dengan saldo kas maka harus dijelaskan sebab terjadinya perbedaan tersebut. Saldo Kas yaitu saldo uang tunai, saldo Bank dan Kertas Berharga. (4) Setelah penutupan BKU dan BKP pada akhir bulan, bukti pengeluaran biaya pegawai dengan nilai tidak terbatas dan pengadaan barang/jasa yang nilainya kurang dari Rp 1.500.000,ditampung dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Rutin (SPTBR) PPK DPRD sesuai dengan urutan jenis biaya dan ditandatangani oleh Atasan Langsung Bendaharawan. (5) SPTB PPK DPRD tersebut dilampirkan pada LPJ-LPAK Bendaharawan dengan ketentuan semua bukti pembayaran/pengeluaran tersebut tidak dilampirkan pada SPTB PPK DPRD tetapi harus disimpan oleh Bendaharawan dalam keadaan rapi, aman dan sewaktu-waktu harus dapat diperlihatkan bila diperiksa oleh Aparat Pemeriksa. Pasal 21 (1) LPJ-LPAK disusun berdasarkan BKU dan BKP serta dilampiri rekening koran dan bukti penerimaan/pengeluaran yang sah; (2) LPJ-LPAK sebagaimana dimaksud ayat (1) mengenai penggunaan dana Biaya PPK DPRD disampaikan kepada a. Asli bukti-bukti pengeluaran yang sah disampaikan kepada KPKN setempat, dilampirkan pads SPP-GU; b. LPJ-LPAK tanpa bukti-bukti pengeluaran disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum cq. Biro Keuangan Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat. Pasal 22 (1) Sekretaris Umum Komisi Pemilihan Umum atau Pejabat yang ditunjuk melaksanakan pengawasan terhadap seluruh pengelolaan Biaya PPK DPRD. (2) Kepala Sekretariat PPK DPRD melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Biaya PPK DPRD yang tersedia apada PPKO I / PPKO II bersangkutan (3) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pads ayat (1) dan ayat (2) Sekretaris Umum Komisi Pemilihan Umum, Kepala Sekretariat PPK DPRD dibantu oleh Unit Pengawasan Fungsional. Pasal 23 (1) Atasan Langsung Bendaharawan mengadakan pemeriksaan kas terhadap Bendaharawan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan yang tidak bertepatan dengan akhir bulan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (2) Tembusan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Biro Keuangan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum dan instansi terkait. (3) Apabila dalam pemeriksaan terdapat hal-hal yang menyimpang atau hal-hal yang menimbulkan dugaan akan atau telah mengakibatkan kerugian negara harus segera dilakukan langkahlangkah pencegahan, penertiban dan pengamanan. Pasal 24 (1) Kepala Sekretariat PPK DPRD Propinsi bertanggungjawab atas pelaksanaan seluruh Biaya PPK DPRD yang tersedia bagi PPK DPRD Propinsi bersangkutan. (2) Kepala Sekretariat PPK DPRD KabupatenlKota bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh Biaya yang tersedia bagi PPK DPRD Kabupaten/Kota bersangkutan. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 25 Untuk keseragaman Administrasi Pengelolaan Anggaran PPK DP1tD sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini digunakan berbagai formulir Model Keuangan menurut tingkatan PPK DPRD seperti contoh terlampir. Pasal 26 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut. Pasal 27 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan : di Jakarta Pada tanggal : 3 Januari 2002 KOMISI PEMILIHAN UMUM A.n. SEKRETARIS UMUM Wakil Sekretaris Umum Ttd H.S.A YUSACC, S.Sos, M.Si