PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN "go.id" UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan elektronik goverment (e-goverment), maka setiap pembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah harus menggunakan nama domain go.id; b. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi di dalam penggunaan nama domain go.id bagi situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah, dipandang perlu adanya peraturan penggunaan nama domain go.id; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan peraturan tentang penggunaan nama domain go.id yang akan digunakan sebagai alamat resmi situs web pemerintahan pusat dan daerah; Mengingat: 1. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005; 2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005; 4. Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government M E M U T U S K A N: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Nama Domain adalah alamat internet dari lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 2. Situs web adalah koleksi dokumen format html dari suatu lembaga pemerintahan pusat dan daerah dalam web server. 3. Formulir digital adalah formulir dalam bentuk elektronik yang disediakan dalam permohonan/pendaftaran nama domain go.id. melalui situs URL://www.depkominfo.go.id/ BAB II NAMA DOMAIN Pasal 2 Nama domain go.id untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya dapat didaftarkan dan atau dimiliki oleh lembaga pemerintahan pusat dan daerah. Pasal 3 (1) Nama domain go.id hanya digunakan untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah. (2) Lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang menggunakan nama domain go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik nama domain go.id yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Setiap lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya boleh menggunakan atau mempunyai 1 (satu) alamat situs web dengan nama domain go.id. (2) Struktur organisasi lembaga pemerintahan pusat dan daerah akan digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub domain situs web lembaga pemerintahan bersangkutan. (3) Nama atau singkatan yang digunakan untuk nama domain go.id harus merupakan nama resmi yang berlaku bagi lembaga pemerintahan pusat dan daerah dan sesuai dengan yang diterbitkan resmi oleh pemerintah. (4) Kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri boleh menggunakan nama domain go.id dan atau dapat memiliki nama domain lainnya mengikuti sistem nama domain di lokasi negara dimana kantor perwakilan pemerintah Indonesia tersebut berada. BAB III PEMERINTAHAN Pasal 5 Pemerintahan terdiri dari a. Lembaga Negara (Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan lain-lain); b. Lembaga pemerintah (Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah); c. Komisi (Komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang). Pasal 6 Dalam hal situs resmi yang digunakan oleh pemerintahan di tingkat pemerintah pusat, maka nama atau singkatan dan akronim yang digunakan harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Pasal 7 Dalam hal situs resmi yang digunakan oleh pemerintahan di tingkat pemerintah daerah, maka nama atau singkatan yang digunakan harus berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Pasal 8 Apabila pemerintahan di tingkat pemerintah pusat mempunyai lebih dari 1 (satu) situs web, maka penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub domain yang berdasarkan pada struktur organisasi dari pemerintahan bersangkutan. Pengelolaan sub domain diatur oleh Menteri/Pemimpin Lembaga. Pasal 9 Apabila pemerintahan di tingkat pemerintah daerah mempunyai lebih dari 1 (satu) situs web, maka penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub domain yang diletakkan di depan nama domain. Pengelolaan sub domain diatur oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Pasal 10 Untuk pemerintahan vertikal di daerah, penamaan situs webnya harus menggunakan sub domain lokasi keberadaan instansinya/lembaganya diikuti nama domain instansi/lembaga pusatnya. Pasal 11 Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penamaan situs webnya menggunakan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diikuti nama daerah bersangkutan atau singkatannya serta diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah. Pasal 12 Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, penamaan situs webnya harus menggunakan KBRI diikuti nama Negara, sedangkan untuk konsulat jenderal menggunakan sub domain dari nama domain KBRI bersangkutan. BAB III PERMOHONAN/PENDAFTARAN NAMA DOMAIN Pasal 13 (1) Permohonan/pendaftaran nama domain go.id untuk situs resmi pemerintahan pusat dan daerah diajukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. (2) Permohonan/pendaftaran nama domain go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama untuk pemerintahan di tingkat pemerintahan pusat dan Sekretaris Daerah untuk pemerintahan di tingkat pemerintahan daerah. Pasal 14 (1) Permohonan/pendaftaran nama domain go.id untuk situs resmi pemerintahan pusat dan daerah dapat dilakukan sendiri atau melalui pihak ketiga. (2) Permohonan/ pendaftaran nama domain go.id untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan secara elektronik melalui situs URL://www.depkominfo.go.id/, dengan syarat-syarat sebagai berikut: a. pemohon/pendaftar harus telah memiliki alamat email; b. memiliki surat permohonan/pendaftaran dan atau surat kuasa permohonan/pendaftaran dalam bentuk digital; c. telah memiliki nama server/co-location dan IP address; d. mengisi seluruh isian yang terdapat pada formulir digital; e. meng-upload seluruh dokumen ke dalam formulir digital. Pasal 15 Nama domain seluruh situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah dikelola oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, melalui pengelola nama domain go.id. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Pemerintahan di tingkat pemerintahan pusat atau di tingkat pemerintahan daerah yang telah menggunakan nama domain go.id untuk situs webnya, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun, dengan ketentuan: a. pengubahan nama domain lama ke nama domain baru pada masa transisi, dan penanganan administrasi pengubahan nama domain go.id dilakukan oleh pengelola nama domain go.id di Indonesia; b. dalam masa transisi, nama domain go.id situs web pemerintahan yang lama masih tetap berlaku dan tetap dapat digunakan bersama-sama dengan nama domain yang baru; c. setelah masa transisi berakhir, maka nama domain go.id beserta nama sub domain/sub direktori yang digunakan untuk situs web resmi pemerintahan yaitu nama domain yang sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Pasal 17 Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : JAKARTA pada tanggal : 25 September 2006 SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Luar Negeri; 6. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 7. Menteri Pertahanan; 8. Panglima TNI; 9. Sekretaris Negara; 10. KAPOLRI; 11. Gubernur Bank Indonesia; 12. Para Gubernur Kepala Daerah Propinsi; 13. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; 14. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika.