pres-lambang01.GIF (3256 bytes) INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG PEMBANGUNAN PULAU SABANG MENJADI DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 telah ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang; b. bahwa untuk mempercepat terwujudnya Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dipandang perlu segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam pembangunan prasarana dan sarananya; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 6. Menteri Hukum dan Perundang-undangan; 7. Menteri Pertambangan dan Energi; 8. Menteri Negara Pekerjaan Umum; 9. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; 10. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Untuk : PERTAMA : Segera membangun prasarana dan sarana di Pulau Sabang dan mengalokasikan sumber-sumber dana yang diperlukan untuk mewujudkan Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. KEDUA : Memberikan segala kemudahan fasilitas di bidang perpajakan, kepabeanan, dan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KETIGA : Menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas bagi Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang sesuai semangat otonomi daerah. KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID