KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA Gedung Utama Departemen Keuangan Lantai IV, Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta, Tel: (021) 380-8384 Fax: (021) 344-0394 Website: http://www.ekon.go.id/ SIARAN PERS 6 Januari 2003 JAWABAN TERHADAP BEBERAPA PERTANYAAN SEPUTAR KEBIJAKAN PENGURANGAN SUBSIDI HARGA BBM Kami mencermati bahwa sebagian besar media massa nasional tidak menyampaikan pesan dan keterangan dari Pemerintah seputar kebijakan pengurangan subsidi harga BBM secara utuh, sehingga turut mendorong munculnya kesalah-pahaman di kalangan masyarakat mengenai isu itu. Untuk itu, kami berpandangan bahwa Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan seputar masalah itu. Pemerintah siap menyampaikan keterangan dan informasi ini secara terbuka, baik dalam bentuk keterangan pers, dialog, diskusi, dsb. Dalam kesempatan ini, kami menghimbau media massa nasional hendaknya dapat mengambil sikap berimbang dalam menyampaikan persoalan ini, sehingga masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk memahaminya dengan baik, dan tidak terombang-ambing oleh penjelasan yang hanya datang dari satu sisi saja. Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih. Pertanyaan: Apakah benar kebijakan Pemerintah menaikkan BBM hanya sekedar untuk menutup defisit dan memenuhi tuntutan dari IMF? Jawaban: 1. Pengurangan subsidi BBM itu merupakan amanah UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000-2004 dan UU APBN 2003, sehingga persepsi yang mengatakan bahwa kebijakan itu adalah karena tekanan asing adalah sangat tidak tepat. Dalam UU Propenas pada Bab IV mengenai Pembangunan Ekonomi di Bagian B mengenai Arah Kebijakan tercantum butir 3 sbb: "Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidak- sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang." 2. Pengurangan subsidi BBM itu dilakukan karena selama ini terbukti pemberian subsidi itu tidak mencapai kelompok berpendapatan rendah, dan sebaliknya justru lebih dimanfaatkan oleh masyarakat dari kelompok mampu. Dari hasil penelitian lembaga penelitian independen (LPEM-FEUI) menunjukkan bahwa kelompok masyarakat miskin di Indonesia hanya mengeluarkan 0,2% dari pendapatan mereka untuk konsumsi BBM dan listrik. Sebaliknya, kelompok menengah mengeluarkan 7-8% dari pengeluarannya untuk konsumsi BBM dan listrik. Oleh karena itu, Pemerintah berpandangan kebijakan subsidi BBM yang selama ini diharapkan dapat meringankan beban kelompok masyarakat miskin itu jelas salah arah dan sangat tidak adil, sehingga harus dihentikan. Sebagai gantinya, Pemerintah mengembangkan program-program yang langsung ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok masyarakat pra-sejahtera itu. 3. Selain itu, selama puluhan tahun sebelumnya subsidi itu juga menjadikan harga BBM di dalam negeri menjadi lebih murah daripada di luar negeri yang menyebabkan penyelundupan ke luar negeri yang sangat merugikan kita. Harga BBM yang murah dan berada di bawah harga ekonomisnya itu juga menyebabkan pemborosan konsumsi yang berlebihan yang bukan saja berdampak negatif terhadap lingkungan melalui emisi CO2 yang dihasilkannya, namun juga mengurangi peluang bagi pengembangan secara komersial energi alternatif yang potensinya sangat banyak di Indonesia, termasuk energi terbarukan yang bersih dan efisien. Pertanyaan: Bagaimana dampak kenaikan harga BBM yang dibarengi dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan tarif telpon yang dianggap sangat membebani rakyat, terutama mereka yang berpendapatan rendah? Jawaban: * Pemerintah dengan persetujuan DPR memahami sepenuhnya dampak kenaikan harga-harga itu kepada masyarakat; * Untuk membatasi dampak berupa kenaikan harga secara umum, Pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam mengendalikan inflasi. Pada tahun 2002 dimana Pemerintah juga mengambil kebijakan yang sama, ternyata inflasi tercatat 10,03%, yang jauh lebih baik daripada tahun 2001 sebesar 12,55%. Untuk tahun 2003 Pemerintah optimis inflasi akan berada di kisaran 9% sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam APBN 2003. * Terhadap kelompok yang berpendapatan rendah, Pemerintah memanfaatkan dana yang dapat dihemat dari subsidi BBM yang tidak perlu dikeluarkan untuk melaksanakan program-program yang lebih prioritas dan berorientasikan kepada peningkatan kesejahteraan kelompok masyarakat pra-sejahtera yaitu: * Dana kompensasi sosial sebesar Rp 3,1 triliun yang disalurkan melalui 7 program: di bidang Pangan, Kesehatan dan Sosial, Pendidikan, Transportasi, Sarana Air Bersih, Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (lihat tabel terlampir). Pemerintah akan mengusulkan kepada DPR agar dana sosial itu dapat ditingkatkan lebih lanjut mencapai Rp 4 triliun; * Alokasi anggaran pembangunan bagi sektor pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial yang meningkat tajam pada tahun 2003 dan mencapai puluhan triliun rupiah; * Peningkatan gaji dan tunjangan bagi guru; * Alokasi anggaran untuk beras bagi masyarakat miskin yang dialokasikan melalui anggaran rutin BULOG yang mencapai Rp 4 triliun; * Peningkatan harga pembelian gabah dan beras dari petani. Semua kebijakan yang berpihak kepada kelompok-kelompok masyarakat yang kurang mampu itu akan sulit dilaksanakan apabila Pemerintah terus-menerus mengeluarkan subsidi BBM yang sudah terbukti salah arah itu. Pertanyaan: Sampai kapan kenaikan terus-menerus ini terjadi dan membebani rakyat yang tidak kunjung memperoleh peningkatan kesejahteraan? Jawaban: Dengan kebijakan ini, maka harga jual untuk seluruh jenis BBM, kecuali minyak tanah untuk rumah tangga dan industri kecil, tidak lagi disubsidi oleh Pemerintah. Artinya, mulai sekarang kenaikan atau penurunan harga akan langsung ditetapkan oleh Pertamina setiap bulannya sesuai dengan kenaikan dan penurunan harga minyak dunia. Dalam konteks itu perlu dijelaskan bahwa harga minyak dunia saat ini relatif tinggi pada US$32 per barrel, dan berada di atas rentang harga OPEC antara US$22 sampai US$28 akibat gejolak politik di Venezuela dan situasi di Irak. Apabila situasi di kedua wilayah itu membaik, maka kemungkinan besar harga minyak dunia juga akan turun yang akan menurunkan harga BBM di dalam negeri pula. Pertanyaan: Bagaimana apabila harga minyak dunia melonjak tinggi akibat Perang Irak misalnya, apakah Pemerintah akan menaikkan harga lagi? Bagaimana kalau harga minyak dunia mencapai $40 atau $45 per barrel? Jawaban: Dalam Keputusan Presiden Nomor 90 tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran BBM dalam Negeri ditetapkan bahwa apabila harga patokan mencapai tingkat melebihi harga jual tertinggi, maka Pemerintah akan menanggung selisih itu. Artinya, sekalipun harga patokan minyak dunia dapat meningkat di atas harga jual tertinggi, namun harga jual BBM untuk setiap liter tidak akan lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan yaitu: a. Minyak Tanah untuk rumah tangga dan usaha kecil ditetapkan Rp 700; b. Bensin Premium, harga jual terendah Rp 1.650 dan harga jual tertinggi Rp 2.100; c. Minyak Tanah, harga jual terendah Rp 1.800 dan harga jual tertinggi Rp 2.200; d. Minyak Solar harga jual terendah Rp 1.650 dan harga jual tertinggi Rp 2.100; e. Minyak Diesel harga jual terendah Rp 1.600 dan harga jual tertinggi Rp 2.050; f. Minyak Bakar harga jual terendah Rp 1.150 dan harga jual Rp 1.600. Pertanyaan: Apakah Pemerintah memahami bahwa pengurangan subsidi BBM itu telah mengurangi daya saing swasta Indonesia karena telah meningkatkan biaya produksi industri? Jawab: Persepsi itu salah karena sekalipun terjadi peningkatan harga tersebut, harga jual BBM di Indonesia masih termasuk yang paling murah secara internasional. Di samping itu, harga minyak dunia yang tinggi di dunia saat ini tentunya membawa dampak kenaikan harga BBM di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia saja. Dalam konteks itu, biaya pemakaian BBM oleh perusahaan Indonesia masih jauh lebih murah dan sangat bersaing dengan negara manapun di dunia ini. TABEL DANA KOMPENSASI SUBSIDI BBM TAHUN 2003 (Dalam Miliar Rupiah) 1. Bidang Pangan Penyediaan beras bersubsidi kepada masyarakat miskin (Raskin) dengan harga Rp 1.000/kg 0,95 juta rumah tangga miskin (alasan ekonomi) Keluarga Pra-Keluarga Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I, 20 kg/rumah tangga/bulan 2. Bidang Kesehatan dan Sosial 2.1 Kesehatan Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin (gakin) a. Pelayanan rujukan di rumah sakit. b. Penyediaan vaksin Hepatitis-B c. Penyediaan obat generik a. Pelayanan rujukan di rumah sakit untuk 4,4 juta hari rawat inap b. Penyediaan Pelayanan vaksin Hepatitis - B gratis untuk 1,4 juta bayi dan balita dari penduduk miskin. c. Penyediaan obat generik gratis untuk 47,9 juta penduduk miskin. Sosialisasi pemantauan dan safeguarding 2.2 Sosial Penyediaan bantuan operasional (Dukungan biaya hidup, bantuan makan klient dan pemberdayaan panti-panti sosial). Bantuan dana operasional (dukungan biaya hidup) kepada 150.000 klient di panti sosial anak terlantar, lanjut usia terlantar dan panti penyandang cacat disalurkan langsung ke panti-panti sosial. Sosialisasi pemantauan dan safeguarding 3. Bidang Pendidikan 3.1 Pendidikan Umum a. Pendidikan Dasar dan Menengah: Bantuan khusus murid SD, SLTP, SMU/SMK, dan pemberian pelatihan keterampilan b. Dik. Luar Sekolah dan Pemuda: Paket A dan B untuk warga belajar c. Pendidikan Tinggi: Bantuan beasiswa mahasiswa d. Bantuan Pendidikan Orientasi Ketrampilan Hidup Bantuan khusus kepada 4,1 juta murid Bantuan khusus untuk memberikan pendidikan keterampilan kepada murid SLTP dan SLTA yg tidak melanjutkan sekolah a. 20 ribu paket A b. 230 ribu paket B c. 1000 tutor paket A ketrampilan d. 10.000 tutor paket B ketrampilan e. 10.000 pengungsi/anak jalanan f. Bantuan kepada 300 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 3.2 Pendidikan Agama a. Insentif guru madrasah swasta b. Bantuan khusus murid MI, MTs, MA a. Pemberian insentif kepada guru madrasah swasta sebanyak 335.743 guru. b. Beasiswa kepada 274.000 murid sekolah madrasah diseluruh Indonesia 4. Bidang Transportasi a. Pengadaan bus kota c. Penyelesaian pembangunan kapal perintis laut d. Pembangunan kapal penyeberangan perintis e. Pembangunan kapal perintis laut a. Bus besar dan sedang untuk mahasiswa/pelajar sebanyak 124 unit. b. Kapal penyeberangan sebanyak 4 unit c. Kapal perintis laut sebanyak 8 unit d. Kapal penyeberangan perintis sebanyak 4 unit e. Kapal perintis laut sebanyak 1 unit 5. Bidang Sarana Air Bersih Penyediaan sarana air bersih pada permukiman rawan air dan konsentrasi penduduk miskin di daerah perkotaan. Masyarakat miskin (kota/desa) kumuh rawan air yang belum mempunyai akses air bersih yang memadai, layak pakai, dan sehat sebanyak 850.000 jiwa. 6. Bidang Usaha Kecil Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan penyediaan permodalan melalui dana bergulir. Penyediaan dana bergulir bagi usaha mikro dan usaha kecil melalui 900 (KSP) masing-masing Rp. 100 juta dan 200 (LKM) masing-masing Rp. 50 juta. Sosialisasi pemantauan dan safeguarding serta bantuan teknik manajemen, 7. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Pemberdayaan masyarakat pesisir melalui peningkatan kegiatan usaha dan pembangunan prasarana. Nelayan yang memiliki motor tempel dibawah 10 PK, petani budidaya ikan skala kecil, pengolah ikan tradisional, dan pedagang ikan setempat, mencakup 9.600 KK.