MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA, PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999 MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH, Menimbang : Mengingat : Menetapkan : a. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyct Daerah Propinsidan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 hanya mengatur teknis engisian keanggotaan Dewan Penwakilan Rakyat Daerah pada Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 45 sampai dengan 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 sampai dengan 15 Tahun 2000; b. bahwa dengan adanya pembentukan Daerah-daerah baru, selain Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809); 2. Undang-undang Nornor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nornor. 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 4. Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/ Kota Yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999; 6. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/ Kota Yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2000 tentang Formulir Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999. Pasal 1 (1) Petunjuk pelaksanaan mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. (2) Jenis kegiatan dan susunan organisasi Sekretariat Panitia Pengisian Keanggotaan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 tetap diberlakukan sampai dengan selesai dalam pengisian keanggotaan DPRD pada Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sampai dengan Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000 sampai dengan Nomor 15 Tahun 2000. Pasal 3 (1) Penyelesaian pengisian bagi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum '999 yang belum diresmikan keanggotaannya dan atau belum mengucapkan sumpah/janji, diselesaikan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. (2) Tim Penyelesaian Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari unit kerja yang mempunyai tugas dalam bidang Kesatuan Bangsa/ Perlindungan Masyarakat dan pemerintahan. Pasal 4 Biaya penyelesaian pengisian keanggotaan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari2001 MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH Ttd SURJADI SOEDIRDJA LAMPIRAN I : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH NOMOR : 12 TAHUN 2001 TANGGAL : 28 FEBRUARI 2001 PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999 I. PENGERTIAN UMUM 1. Pengisian Keanggotaan DPRD Propinsi yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 adalah pengisian berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 1999 yang dilaksanakan di Propinsi induk dalam wilayah Kabupaten/Kota yang masuk wilayah Propinsi yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999. 2. Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999 adalah pengisian berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Parpol peserta Pemilu 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten induk dalam wilayah Kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999. 3. Propinsi dan Kabupaten induk adalah Propinsi dan Kabupaten yang sebagian wilayahnya belum dimekarkan sebelum berlangsungnya Pemilu 1999. 4. Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999. 5. Suara sah hasil pemilu adalah suara sah hasil pemilu Anggota DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II Pemilu 1999. 6. Daftar Calon Tetap Pemilu 1999 adalah daftar nama-nama calon Anggota DPRD pada Pemilu 1999 yang belum terpilih dan yang mewakili Kabupaten/Kota atau Kecamatan-kecamatan pada Daerah yang dibentuk setelah Pemilu 1999, yang selanjutnya disebut DCT. 7. Calon Tambahan adalah daftar nama-nama calon Anggota DPRD yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol apabila calon dalam DCT Pemilu 1999 tidak mencukupi. 8. Daftar Calon Sementara Baru adalah daftar nama-nama calon sebagaimana dimaksud angka 6 dan 7 yang disusun oleh PPK DPRD berdasarkan nama-nama yang diajukan oleh Pimpinan Parpol yang selanjutnya disebut DCSB. 9. Daftar Calon Tetap Baru adalah daftar nama-nama calon tetap Anggota DPRD yang diambil dari DCSB, yang selanjutnya disebut DCTB. 10. Bilangan Pembagi Pemilihan adalah jumlah seluruh suara sah yang diperoleh Parpol peserta ,Pemilu 1999 pada Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999 dibagi dengan jumlah kursi yang dipilih untuk Propinsi/Kabupaten/Kota selanjutnya disebut BPP. 11. Untuk menjamin objektifitas dalam pembentukan dan pengangkatan keanggotaan PPK DPRD, Gubernur/Bupati/ Walikota dapat membentuk Tim yang beranggotakan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang. II. JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN 1. Penentuan keanggotaan DPRD Propinsi yang baru dibentuk, ditetapkan berdasarkan. a. Jumlah Anggota DPRD Propinsi yang dipilih adalah jumlah Anggota DPRD Propinsi dikurangi kursi TNI/POLRI. b. Perolehan suara Parpol yang berada di Propinsi yang baru dibentuk diinventarisasi dan dijumlahkan. Jumlah suara sah dl Propinsi yang baru dibentuk adalah penggabungan jumlah suara sah dari semua Kabupaten/Kota yang masuk kedalam Propinsi yang baru dibentuk tersebut. c. Menentukan BPP dengan cara : suara sah = BPP Kursi yang dipilih d. Perolehan kursi setiap Parpol Peserta Pemilu 1999 ditentukan dengan cara : 1) Jumlah suara sah Parpol yang bersangkutan dibagi BPP (pembagian tahap I). 2) Bagi Parpol yang pada pembagian tahap I, suaranya tidak memenuhi BPP sehingga tidak memperoleh kursi, maka suara Parpol itu dianggap sebagai sisa suara. Sisa kursi yang belum terbagi dialokasikan kepada Parpol yang memiliki sisa suara terbanyak . 3) Apabila terdapat sisa suara yang sama dan hanya 1 kursi yang akan diperebutkan, penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah atau dengan undian. 4) Perolehan kursi tiap Parpol di Propinsi yang baru dibentuk, termasuk jumlah kursi pindahan dari Propinsi induk. 5) Parpol peserta Pemilu mengalokasikan kursi yang diperol-hnya kepada Kabupaten/Kota dengan mengacu kepada BPP dan suara terbanyak yang diperoleh Parpol tersebut di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. 2. Penentuan keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang bare dibentuk, ditetapkan berdasarkan : a. Jumlah Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dipilih adalah jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota dikurangi kursi TNI/POLRI. b. Perolehan suara Parpol yang berada di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk diinventarisasi dan dijumlahkan. Jumlah suara sah di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah penggabungan jumlah suara sah dari semua Kecamatan yang masuk kedalam Kabupaten/Kota yang baru dibentuk yang bersangkutan. - c. Menentukan BPP dengan cara : suara sah = BPP Kursi yang dipilih d. Perolehan kursi setiap Parpol Peserta Pemilu ditentukan dengan cara : 1) Jumlah suara sah Parpol yang bersangkutan dibagi BPP (pembagian tahap I). 2) Bagi Parpol yang pada pembagian tahap I, suaranya tidak memenuhi BPP, sehingga tidak memperoleh kursi, maka suara Parpol itu dianggap sebagai sisa suara. Sisa kursi yang belum terbagi dialokasikan kepada Parpol yang memiliki sisa suara terbanyak. 3) Apabila terdapat sisa suara yang sama dan hanya 1 kursi yang akan diperebutkan, penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah atau dengan undian. 4) Perolehan kursi tiap Parpol di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, termasuk jumlah kursi pindahan dari Kabupaten induk. 5) Parpol peserta Pemilu mengalokasikan kursi yang diperolehnya kepada Kecamatan dengan mengacu kepada BPP dan suara terbanyak yang diperoleh Parpol tersebut di Kecamatan yang bersangkutan. 3. Alokasi kursi DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota/Kecamatan. a. Dasar pengalokasian adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tentang Penetapan Jumlah Kursi dan alokasinya pada setiap Kabupaten/Kota/Kecamatan. b. Setelah masing-masing Parpol memperoleh kursi sesuai dengan hasil pembagian berdasarkah suara Pemilu 1999 di Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999, tahap berikutnya, kursi-kursi tersebut dialokasikan kepada Kabupaten/Kota/Kecamatan sebagaimana jumlah yang telah ditetapkan dalam huruf a dengan cara : 1) Klarifikasi perolehan suara Parpol yang telah memperoleh kursi dan suara diurut sesuai besarnya perolehan suara. 2) Bagi suara Parpol yang memenuhi BPP penempatan kursi langsung pada Kabupaten/Kota/Kecamatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kemungkinan terdapat sisa suara 3) Bagi Anggota DPRD yang dengan sendirinya pindah dari Propinsi/Kabupaten Induk, tempatkan sesuai dengan Kabupaten/Kota/Kecamatan yang diwakilinya. 4) Bagi suara Parpol yang tidak memenuhi BPP, tapi mendapat kursi atau adanya sisa suara setelah dilakukan pembagian sebagaimana dimaksud angka 2) maka penempatan Calon Terpillh etap mempertimbangkan suara terbanyak Parpol lainnya pada Kabupaten/Kota/Kecamatan yang bersangkutan. 4. Penentuan pengisian kekurangan keanggotaan DPRD Propinsi/Kabupaten Induk yang dipindahkan ke Propinsi/Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, dilakukan dengan cara : a. Jumlah dan komposisi keanggotaan DPRD tetap. b. Menempatkan kursi yang diperoleh Parpol tersebut kepada Kabupaten/Kota/Kecamatan secara proporsional, menurut ranking perolehan suara Parpol di masing-masing Kabupaten/Kota/Kecamatan yang bersangkutan. c. Dalam penentuan alokasi kursi dengan memperhatikan Kabupaten/Kota/ Kecamatan yang belum terwakili. d. Mempertimbangkan BPP Pemilu 1999. III. TATA CARA PENCALONAN 1. Pengajuan Calon Anggota DPRD Oropinsi/DPRD KabupatenlKota dilakukan dengan cara : a. Pengambilan formulir pencalonan, dilakukan oleh utusan Parpol sesuai tingkatannya dengan membawa Surat Kuasa dari Pimpinan Parpol. b. Surat pencalonan (Model B) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol Propinsi/Kabupaten/Kota serta dibubuhi cap Parpol dalam rangkap 3 (tiga). c. Rangkap pertama Surat Pencalonan (Model B) ditempel tanda gambar Parpol Peserta Pemilu dengan ukuran 3 X 3 cm (berwarna/hitam putih). d. Surat Pencalonan (Model B) dilampirkan dengan 1) Daftar Nama Calon (Model BA) yang memuat a) Nama calon Anggota DPRD Propinsi untuk tiap daerah pemilihan dengan mencantumkan Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota yang diwakili; b) Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk tiap daerah pemilihan dengan mencantumkan Daerah Pemilihan Kecamatan yang diwakili. 2) Surat Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai dirt masing-masing calon dalam rangkap 3 (tiga) terdiri dari : a) Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon, dibuat oleh calon dengan menggunakan formulir model BB dan diketahui Ketua serta Sekretaris Parpol; b) Surat Keterangan Syarat-syarat Calon, dibuat oleh Pimpinan Parpol dengan menggunakan formulir model BB1; c) Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dibuat oleh calon dengan menggunakan formulir model BB2 dan diketahui oleh Pimpinan Parpol; d) Surat Pernyataan Daftar Kekayaan Pribadi Calon, dibuat oleh calon dengan menggunakan formulir model BB3 dan diketahui oleh Pimpinan Parpol; e) Daftar Riwayat Hidup Calon, dibuat oleh calon dengan menggunakan formulir model 13134 dan diketahui oleh Pimpinan Parpol; f) Surat Keterangan Nyata-nyata Sedang Tidak Terganggu Jiwa/Ingatannya, dibuat oleh dokter umum/dokter ahli penyakit jiwa dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan; g) Surat Keterangan Bertempat Tinggal Calon, dibuat oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan/Kepala UPT atau Kartu Tanda Penduduk. h) Surat keterangan Tidak Merangkap Jabatan, dibuat calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol ; i) Pasphoto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar. 2. Cara pengajuan calon a. Penulisan nama calon pada Model BA, Model BB, Model BB1 Model BB3 dan Model BB4 adalah sama dengan yang tercantum dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan/Kepala UPT/KTP. b. Nomor urut calon dalam Model BA disesuaikan dengan keterwakilan calon di Kabupaten/KotaIKecamatan yang ditentukan oleh Ketua dan Sekretaris Parpol. c. Jumlah calon yang diajukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah yang diperoleh masing-masing Parpol untuk Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999. d. Pengajuan calon bagi Parpol yang mempunyai Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten yang dengan sendirinya menjadi Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999, sebanyakbanyaknya 2 (dua) kali jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol, dikurangi dengan jumlah Anggota DPRD yang dengan sendirinya menjadi Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999. e. Dalam pengajuan calon, seorang calon hanya dapat dicalonkan dalam satu jenis badan perwakilan rakyat, yaitu Calon Anggota DPRD Propinsi atau Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Seorang calon yang telah tercantum dalam DCTB yang telah disahkan tidak dapat diubah. f. Map calon 1) Surat Pencalonan (Model B), Daftar Nama Calon (Model BA) dimasukkan dalam map tersendiri; 2) Surat Keterangan aan Surat Pernyataan masing-masing calon tiap rangkap dimasukkan ke dalam map tersendiri. 3) Surat Pencalonan beserta lampirannya disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris Parpol sesuai tingkatannya, yaitu : a) Untuk Calon Anggota DPRD Propinsi disampaikan kepada PPK DPRD Propinsi; b) Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada PPK DPRD Kabupaten/Kota; g. Pemenuhan syarat-syarat calon bagi Anggota TNI/POLRI yang diangkat, disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dari ABRI. 3. Penelitian Calon. a. PPK Propinsi/Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan dan menetapkan keabsahan data Calon Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. b. Ruang lingkup penelitian 1) Penelitian syarat pengajuan calon. a) Tanggal Pengajuan Calon, apakah sesuai dengan jadwal yang ditentukan; b) Surat Pencalonan (Model B) dan Daftar Nama Calon (Model BA), apakah telah ditandatangani Pimpinan Parpol peserta Pemilu dan dicap. 2) Penelitian syarat calon yaitu apakah Surat Keterangan dan Surat Pernyataan yang terdiri dari Model BB, Model BB1, Model BB2, Model BB3, Model BB4, Surat keterangan Dokter, Surat keterangan Tidak Merangkap Jabatan dan Pasphoto telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. c. Penolakan/penerimaan calon Anggota DPRD Propinsi DPRD Kabupaten/ Kota diputuskan dalam rapat pleno PPK DPRD Propinsi/PPK DPRD Kabupaten/Kota. d. Apabila seorang calon ditolak, karena tidak memenuhi syarat calon, penolakannya diberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Parpol yang bersangkutan disertai alasan yang jelas. e. Pimpinan Parpol yang menerima pemberitahuan bahwa terdapat nama calon tidak memenuhi syarat calon, diberi kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki syarat calon atau mengajukan calon baru. f. Bagi calon Anggota DPRD yang diambilkan dari DCT Pemilu 1999, berkas calon yang bersangkutan dapat diadakan klarifikasi sepanjang ada bukti baru berkenaan dengan pencalonan. 4. Penyusunan dan Pengesahan Daftar Calon Sementara Baru (DCSB). a. Nama calon yang telah memenuhi syarat calon disusun dalam DCSB anggota DPRD Prop ins i/Kabupaten/Kota; b. Penyusunan DCSB menggunakan formulir 1) Model BD untuk Pemilu Anggota DPRD Propinsi; 2) Model BE untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. c. Bagi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dengan sendirinya menjadi anggota DPRD pada Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999, namanya tidak perlu dimasukkan dalam DCSB/DCTB tetapi diumumkan kepada masyarakat melalui pengumuman resmi pemerintah daerah. d. Cara penyusunan DCSB dilakukan: 1) Tanda gambar Parpol berukuran 3 x 3 cm ditempelkan pada kolom yang telah ditentukan berjajar dari kiri ke kanan. 2) Di atas tanda gambar Parpol dicantumkan nama Parpol Peserta Pemilu dan di bawah nama Parpol Peserta Pemilu ditulis nomor urut Parpol Peserta Pemilu 1999. 3) Di bawah masing-masing tanda gambar Parpol ditulis nama calon sesuai tata urutan dalam Daftar Calon Parpol (Model BA) dengan nama Kabupaten/Kota/Kecamatan yang diwakili 4) Dalarn penyusunan DCSB/DCTB, nomor urut dalam DCT Pemilu 1999 tidak harus sama dengan nomor urut dalam DCSB. 5) Setelah DCSB selesai disusun, PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota meminta kepada Pimpinan Parpol Peserta Pemilu 1999 untuk memeriksa isi DCSB tersebut, kemudian membubuhkan paraf seBagai bukti persetujuan. e. Pengesahan DCSB 1) Untuk keperluan pengesahan DCSB, PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/ Kota menggandakan DCSB sebanyak 2 (dua) set. 2) Pengesahan DCSB DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota dilakukan dalarn Rapat PPK DPRD dan ditanda tangani sekurang-kurangnya 2/3 anggota. 3) DCSB yang sudah ditandatangani lalu diperbanyak/dicetak untuk diumumkan secara luas dan efektif kepada masyarakat. f. Pengumuman DCSB 1) PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota mengumumkan DCSB anggota DPRD Prop ins i/Kabupaten/Kota selama 14 (empat belas) hari. 2) Pengumuman dilakukan dengan cara : a) Dimuat dalam Media Massa; b) Ditempelkan dalam papan pengumuman yang ada di Sekretariat PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota/Kantor Pemerintah Daerah/ Kecamatan; c) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang dapat mengemukakan tanggapan/keberatan isi DCSB dengan pengaturan: (1) Untuk keanggotaan DPRD Propinsi diajukan kepada PPK DPRD Propinsi; (2) Untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diajukan kepada PPK DPRD Kabupaten/Kota. 3) Penelitian terhadap tanggapan masyarakat. a) Setelah menerima tanggapan/keberatan masyarakat atas isi DCSB lalu diteliti oleh PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota; b) Keberatan/penilaian yang diajukan oleh masyarakat, dibagi atas kriteria : (1) berkaitan dengan syarat calon; (2) berkaitan dengan perubahan nama/alamat calon; (3) berkaitan dengan masalah intern Parpol dan atau bersifat mendukung. 5. Penyusunan, pengesahan, pengiriman dan pengumuman DCTB. a. DCTB DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota disusun oleh PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat tanggapan/penilaian masyarakat diproses dan menjadi bahan masukan bagi penyusunan DCTB. b. Formulir yang digunakan dalam penyusunan DCTB yaitu : 1) Model BD1, untuk Pemilu Anggota DPRD Propinsi; 2) Model BE1, untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. c. Apabila setelah diadakan penelitian terhadap tanggapan/penilaian masyarakat dan ternyata nama-nama yang terdapat dalam DCSB ada yang dicoret, maka Parpol Peserta Pemilu dapat mengajukan nama calon baru. d. Setelah DCTB disusun oleh PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota, terlebih dahulu diminta paraf masing-masing Pimpinan Parpol. e. Untuk keperluan penandatanganan, DCTB tersebut digandakan sebanyak 2 (dua) eksemplar. f. DCTB yang telah ditandatangani kemudian digandakan dan diumumkan dalam pengumuman resmi pemerintah daerah dan ditempelkan di Sekretariat PPK DPRD dan di Kantor Pemerintah Daerah/Kecamatan. IV. PENETAPAN TERPILIH 1 Yang dengan sendirinya menjadi Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999. 2 a. Keanggotaan DPRD Propinsi yang baru dibentuk. 1) Calon Terpilih Anggota DPRD Propinsi ditetapkan berdasarkan perolehan kursi Parpol di Propinsi dan DCTB. 2) Untuk memenuhi ketentuan bahwa setiap Kabupaten/Kota mempEroleh sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, Parpol yang memperoleh suara terbanyak di Kabupaten/Kota, dapat menunjuk calonnya sebagai calon terpilih untuk mewakili Kabupaten/ Kota tersebut. 3) Penetapan calon terpilih yang perolehan suara Kabupaten/Kota memenuhi BPP, dilakukan oleh PPK DPRD Propinsi dengan mengambil nama mulai dari nomor urut terkecil dalam DCTB Parpol yang bersangkutan yang mewakili Kabupaten/Kota tersebut. 4) Penetapan calon terpilih yang suaranya pada Kabupaten/Kota kurang dari BPP, ditetapkan oleh PPK DPRD Propinsi dengan cara : a. mengacu kepada suara terbanyak yang diperoleh Parpol yang bersangkutan pada Kabupaten/Kota. b. memperhatikan suara terbanyak Parpol lainnya pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan. c. mengambil nama berdasarkan nomor urut terkecil dalam DCTB yang mewakili Kabupaten/Kota. 5) Pemberitahuan kepada calon terpilih Anggota DPRD Propinsi dilakukan oleh PPK DPRD Propinsi dengan menggunakan formulir Model EG, EG1 dan EG2 serta jadwal yang ditetapkan. b. Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk. 1) Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan perolehan kursi Parpol di Kabupaten/Kota dan DCTB. 2) Untuk memenuhi ketentuan bahwa setiap Kecamatan memperoleh sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, Parpol yang memperoleh suara terbanyak di Kecamatan dapat menunjuk calonnya sebagai calon terpilih untuk mewakili Kecamatan tersebut. 3) Penetapan calon terpilih yang perolehan suara Kecamatan memenuhi BPP, dilakukan oleh PPK DPRD Kabupaten dengan mengambil nama mulai dari nomor urut terkecil dalam DCTB Parpol yang bersangkutan yang mewakili Kecamatan tersebut. 4) Penetapan calon terpilih yang perolehan suara Kecamatan kurang dari BPP, ditetapkan oleh PPK DPRD Kabupaten/Kota dengan cara a. mengacu kepada suara terbanyak yang diperoleh Parpol yang bersangkutan pada Kecamatan. b. memperhatikan suara terbanyak Parpol lainnya pada Kecamatan yang bersangkutan. c. mengambil nama berdasarkan nomor urut terkecil dalam DCTB yang mewakili Kecamatan yang bersangkutan. 5) Pemberitahuan kepada calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh PPK DPRD Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir Model EG, EG1 dan EG2 serta jadwal yang ditetapkan. 3. Keanggotaan DPRD Propinsi/Kabupaten induk a. Apabila DCT Pemilu 1999, jumlahnya mencukupi untuk mengisi kekurangan Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten induk, maka cara yang dipergunakan untuk mengisi kekurangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD. b. Apabila DCT Pemilu 1999 jumlahnya tidak mencukupi untuk merigisi kekurangan Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten induk, maka cara yang dipergunakan adalah dengan membentuk PPK DPRD Propinsi/Kabupaten. V. PERESMIAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI 1. Nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Propinsi dibuat dalam Berita Acara dan diajukan oleh PPK DPRD Propinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur Propinsi untuk diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. 2. Nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota dibuat dalam Berita Acara dan diajukan oleh PPK DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur Propinsi melalui Bupati/Walikota untuk diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden. 3. Dalam rangka pengucapan sumpah/janji, PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemanggilan terhadap calon Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/ Kota. 4. Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Propinsi dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri. Bagi Propinsi/Kabupaten/Kota yang belum memiliki Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri, pemanduan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota tersebut dapat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/ Pengadilan Negeri Induk. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2001 MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH Ttd SURJADI SOEDIRDJA LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH NOMOR : 12 TAHUN 2001 TANGGAL : 28 FEBRUARI 2001 JENIS KEGIATAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999 I. JENIS KEGIATAN A. PROSES PENGISIAN 1. Penyiapan sosialisasi oleh Tim Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah ( 15 hari ). 2. Pemanggilan Panitia Daerah untuk penjelasan anggaran biaya dan hal-hal yang perlu disiapkan (10 hari). 3. a. Pembentukan Tim yang beranggotakan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang untuk memilih calon anggota PPK DPRD (5 hari). b. Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotan (PPK) DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota (10 hari). 4. Pelaksanaan sosialisasi (15 hari). 5. Proses pengisian Anggota DPRD a. Pembagian kursi dan Penetapan Jumlah Terpilih oleh PPK DPRD (3 hari). b. Pemberitahuan kepada Dewan Pimpinan Wilayah/Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Cabang Parpol mengenai Persiapan Pengajuan Calon oleh PPK DPRD (3 hari). c. Pengambilan formulir Seri B oleh Pengurus Parpol kepada PPK DPRD (2 hari). d. Pengajuan Nama Calon oleh Pengurus Parpol (5 hari). e. Penelitian Calon oleh PPK DPRD (7 hari). f. Penyusunan dan Pengesahan DCSB oleh PPK DPRD (2 hari). g. Pencetakan, pengiriman dan pengumuman DCSB oleh PPK DPRD (20 hari). h. Penyusunan, pencetakan dan pengumuman Daftar Calon Tetap Baru (DCTB) oleh PPK DPRD (7 hari). i. Pemberitahuan kepada Terpilih oleh PPK DPRD (5 hari). B. PERESMIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH 1. Penyampaian nama-nama talon Anggota DPRD Propinsi kepada Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah serta Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur (2 hari). 2. Pembuatan Keputusan Peresmian Anggota DPRD oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah/Gubernur (7 hari). 3. Penyampaian Keputusan Pembentukan PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/ Kota oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah/Gubernur (3 hari). C. PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI 1. Pemanggilan Calon Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota oleh PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota (4 hari). 2. Pengucapan Sumpah/Janji (1 hari). II. SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH A. Propinsi 1. Seorang Kepala Sekretariat (yang mempunyai kualifikasi pengalaman dalam administrasi Pemilihan Umum); 2. Dua orang Kepala Biro yang terdiri dari a) Biro Administrasi terdiri dari 1) Bagian Tata Usaha; 2) Bagian Perlengkapan. b) Biro Penyelenggara terdiri dari 1) Bagian Teknis; 2) Bagian Pengumpulan Data. 3. Pelaksana sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang. B. Kabupaten/Kota 1. Seorang Kepala Sekretariat (yang mempunyai kualifikasi pengalaman dalam administrasi Pemilihan Umum); 2. Dua orang Kepala Bagian yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi terdiri dari : 1) Sub Bagian Tata Usaha; 2) Sub Bagian Perlengkapan. b) Bagian Penyelenggara terdiri dari 1) Sub Bagian Teknis; 2) Sub Bagian Pengumoulan Data. 3. Pelaksana sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2001 MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH Ttd SURJADI SOEDIRDJA